Kanwil DJP Bali Tutup Bulan Januari dengan Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp1,22 triliun
(Baliekbis.com), Pada tahun 2024 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) mengemban tugas untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Provinsi Bali sejumlah Rp14,46 triliun. Hingga 31 Januari 2024, Kanwil DJP Bali berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp1,22 triliun atau 8,45% dari target yang ditetapkan. Realisasi penerimaan pajak ini mengalami pertumbuhan sebesar 31,41% dibandingkan dengan penerimaan tahun lalu diwaktu yang sama yaitu sebesar Rp929 miliar. Capaian ini disampaikan saat kegiatan konferensi pers APBN Kita Kementerian Keuangan Regional Bali yang dilaksanakan pada 26 Februari 2024 secara daring.
Penerimaan hingga Januari 2024 ini didukung oleh 5 sektor dominan yang terdiri dari Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp230,89 miliar yang memiliki peranan sebesar 19,52%, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar Rp220,28 miliar yang memiliki peranan sebesar 18,63%, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar Rp172,72 miliar yang memiliki peranan sebesar 14,6%, Industri Pengolahan sebesar Rp89,66 miliar yang memiliki peranan sebesar 7,58%, dan real estat sebesar Rp66,91 miliar yang memiliki peranan sebesar 5,66%.
Selain itu, kepatuhan SPT Tahunan hingga Januari telah terdapat 92.220 wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak WP Orang Pribadi (OP) dan Badan dengan rincian 4.367 SPT WP OP Non Karyawan, 86.243 SPT WP OP Karyawan, dan 1.610 SPT WP OP Badan. Disisi lain, progres pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Bali sebesar 82,83% atau sebesar 1.043.840 WP yang sudah berstatus valid dari 1.260.160 WP yang terdaftar di Bali sehingga masih ada 216.320 WP yang berstatus belum valid.
I Made Agus Hari Sentana Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Bali yang mewakili Kepala Kanwil DJP Bali menyampaikan bahwa format NPWP lama masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024 dan Mulai 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru.
Hari Murdiyanto Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur juga menyampaikan bahwa target kepabeanan & cukai pada tahun 2024 yaitu Rp1,24 triliun dengan realisasi pada bulan Januari 2024 sebesar Rp65,71 miliar (5,28% dari target). Penerimaan kepabeanan & cukai tumbuh Rp18,11 miliar atau meningkat 38,06%(yoy). Dari sisi penerimaan bea masuk s.d. 31 Januari 2024 telah terealisasi Rp16,36 miliar dari target sebesar Rp113 miliar (14,39% dari target) sedangkan dari penerimaan cukai telah terealisasi sebesar Rp49,35 miliar dari target sebesar Rp1,13 triliun (4,37% dari target).
Soeparjanto Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara menyampaikan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Bali ada 4 kategori antara lain PNBP Aset, Piutang, dan Lelang telah mencapai Rp5,38 miliar atau tercapai 11,07% dari target Rp48,57 miliar, PNBP BMN sebesar Rp1,55 miliar atau tercapai 8,82% dari target Rp17,56 miliar, PNBP Piutang Negara sebesar Rp559 juta atau tercapai 34,93% dari target Rp1,60 miliar, dan PNBP Lelang sebesar Rp3,27 miliar atau tercapai 10,59% dari target Rp30,85 miliar.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali Teguh Dwi Nugroho menyampaikan penerimaan dalam negeri mengalami kenaikan secara umum disebabkan oleh peningkatan jumlah wisatawan dan tumbuhnya perekonomian di tahun 2024.
Di sisi perpajakan, penerimaan perpajakan mengalami peningkatan didorong oleh meningkatnya wajib pajak yang melakukan kegiatan perekonomian di bidang ekspor-impor, penjualan benda materai, serta meningkatnya produksi MMEA. Sedangkan dari PNBP mengalami peningkatan didukung oleh pendapatan visa yang telah mencapai Rp112,24 miliar dan Pendapatan Izin Keimigrasian dan Izin Masuk Kembali (re-entry permit) yang mencapai Rp31,98 miliar serta penerimaan dari layanan kesehatan dan pendidikan dalam negeri.