Karantina Denpasar Gagalkan 1,7 Ton Daging Celeng Ilegal Masuk Bali
(Baliekbis.com), Upaya penjualan daging celeng secara ilegal masih saja dilakukan oknum yang mau mencari keuntungan semata tanpa menyadari risiko yang diakibatkan oleh tindakannya.
Harga daging babi di Bali masih terbilang sangat tinggi, hal ini dikarenakan kebutuhan masyarakat Bali akan daging yang satu ini untuk kelengkapan upacara agama ataupun konsumsi.
Menghindari adanya peredaran daging yang tidak sesuai untuk dikonsumsi dari segi kesehatan, pejabat Karantina Pertanian Denpasar khususnya wilayah kerja Gilimanuk selalu mawas terhadap segala pemasukan media pembawa ilegal.
Seperti diketahui, hal ini karena pelabuhan yang terletak di Bali bagian barat ini sebagai salah satu pelabuhan yang selalu padat arus lalu lintasnya sebagai tempat keluar masuk Bali, dan ini menjadi potensi besar sebagai tempat pemasukan media pembawa ilegal.
Bekerja sama dengan instansi terkait yang ada di Pelabuhan Gilimanuk, seperti biasanya, pemeriksaan terhadap semua alat transportasi dilakukan pejabat karantina di pos – pos jaga. Dari sekian pemeriksaan alat transportasi, pejabat karantina mendapatkan mobil box yang setelah diperiksa mengangkut daging dalam jumlah besar.
Diperiksa secara seksama ternyata daging yang ditemukan adalah daging celeng asal Jombang sebanyak 1,7 ton yang dikemas dalam 29 karung. Sopir mobil box selaku pembawa daging celeng setelah diperiksa tidak bisa menunjukkan kelengkapan sertifikat karantina dari daerah asal. Penggagalan daging celeng ilegal asal Jombang ini terjaring Sabtu (6/3) dini hari.
Setelah dilaksanakan tindakan karantina penahanan karena sopir pengangkut tidak berniat membawa dagingnya ke daerah asal untuk ditolak, hari ini Karantina Denpasar melakukan pemusnahan dengan mengundang Kapolsek Gilimanuk, BKSDA, Balai TNBB, KUUP Gilimanuk, ASDP, DanPOM, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Bali, Dinas Pertanian Kabupaten Jembrana.
Kepala Karantina Pertanian Denpasar, Terunanegara mengatakan saat melaksanakan pemusnahan berharap dengan tindakan penahanan dan pemusnahan ini pelaku akan mendapatkan efek jera untuk tidak mengulangi lagi pemasukan daging babi/celeng ilegal dari luar bali dalam mencegah masuk dan menyebarnya HPHK di Bali sesuai diamanatkan dalam UU No. 21 tahun 2019. (ist)