Karo Humas: Ini Surat Gubernur Koster kepada Presiden Soal Usulan Perubahan Perpres Nomor 51 Tahun 2014
(Baliekbis.com), Belakangan penerbitan izin lokasi analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) reklamasi Teluk Benoa, menjadi isu yang cukup santer terdengar.
Menanggapi hal ini, Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah tegas dan konkret, yakni bersurat resmi kepada Presiden RI tertanggal 21 Desember 2018 dengan Nomor Surat 523/1863/Sekret/Dislautkan perihal Usulan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014.
Sayangnya langkah tegas Gubernur Bali ini tidak sepenuhnya mendapat tanggapan maksimal. Ada pihak tertentu yang menyoroti bahwa surat yang dilayangkan Gubernur Bali kepada Presiden, disebut sebagai surat ‘misterius’ dan tidak diketahui wujud fisik serta substansinya.
“Sama sekali tidak benar kalau surat Pak Gubernur itu misterius. Surat itu jelas dengan substansi mengenai dua hal,” tepis Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra ketika dikonfirmasi Rabu (2/1).
Pertama, lanjut Dewa Mahendra, surat itu bertujuan agar dilakukan revisi Peraturan Presiden No 51 Tahun 2014. Khususnya yang berkaitan tentang kawasan perairan Teluk Benoa, di luar peruntukan untuk fasilitas umum seperti pelabuhan, bandar udara dan jaringan transportasi.
Kedua, meminta Presiden agar memerintahkan pada Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan untuk tidak menerbitkan izin lingkungan Amdal bagi setiap orang yang mengajukan permohonan izin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa, di luar peruntukan fasilitas umum yang dibangun pemerintah karena tidak selaras dengan adat dan budaya masyarakat Bali.
“Pak Gubernur sudah komitmen sejak awal menolak reklamasi Teluk Benoa. Bahwa beliau bersurat secara resmi pada Presiden, itu wujud konsistensi sikap beliau,” kata Dewa Mahendra. (ist)