Kasus “Aci-Aci”, Kejaksaan Tetapkan Oknum Pejabat Pemkot Tersangka
(Baliekbis.com), Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan satu pejabat di lingkungan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar berinisial IGM. Ia jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aci-aci dan sesajen tahun anggaran 2019-2020.
“IGM yang merupakan PA sekaligus PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak,” kata Kajari Denpasar, Yuliana Sagala, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8).
Yuliana menjelaskan dana ini pengadan aci-aci dan sesajen ini bersumber dari dana BKK Provinsi Bali dan BKK Kota Denpasar Tahun 2019 dan 2020. Penetapan tersangka IGM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021.
Dalam kasus ini, modusnya tersangka tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara atau daerah yang efektif dan efesien.
Bahwa tersangka selaku PA disamping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang dan jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan.
“Juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif,” kata dia. Akibat perbuatan tersangka tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ist)