Kasus Covid-19 di Bali, Pasien Dalam Pengawasan Bertambah Satu WNA
(Baliekbis.com),Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Dewa Made Indra menegaskan sampai saat ini kasus Pasien Dalam Pengawasan(PDP) berjumlah 96 orang termasuk 1 orang tambahan yang baru dilaporkan dan dirawat oleh petugas kesehatan di 1 Rumah Sakit (1 WNA dan 0 WNI)
“Dari 96 sampel yang telah diuji, telah keluar hasil sampel 73 orang yaitu sebanyak 70 orang negatif dan 3 orang positif (2 di antaranya meninggal).
Adapun sampel yang belum keluar sebanyak 23 orang masih menunggu hasil lab,” jelas Sekda Dewa Indra
terkait perkembangan Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali dalam Update Kasus, Minggu (22/3/2020) di Diskominfos Provinsi Bali.
Selain update kasus Covid-19, Ketua Satgas juga menyampaikan terkait upaya-upaya penanggulangan Covid-19, antara lain diputuskan mulai Minggu (22/3) ini dilakukan karantina terutama bagi Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari negara terinfeksi. Karantina bertempat di UPTD Bapelkesmas Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan BPSDM Provinsi Bali.
“Jadi malam ini para migran asal Bali ini akan mendarat di Bandara Ngurah Rai, dan Pemerintah Provinsi Bali didampingi oleh pihak KKP, Kepolisian, TNI serta otoritas terkait akan menjemput para migran yang selanjutnya dilakukan pengecekan dari KKP terkait sertifikat kesehatan yang sudah dibawa para migran dari negara tersebut. Setelah dilakukan pengecekan maka dengan menggunakan bus Trans Sarbagita menuju tempat karantina,” ujarnya.
Tekait dengan karantina para migran maka Pemprov Bali meminta dukungan dan kesediaan dari para keluarga migran untuk mengikuti tata tertib yang berlaku dengan tidak melakukan kunjungan. Sehingga karantina bisa berlangsung dengan tertib dan disiplin. Selain itu, Pemprov Bali juga meminta dukungan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk turut memberikan sosialisasi edukasi di tempat karantina serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam upaya penanggunalan penyebaran Covid-19 ini.
Selain itu mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Provinsi Bali secepatnya juga akan melakukan screening test berdasarkan skala prioritas, yang rencananya akan bertempat di Rumah Sakit Kesdam (RSAD) dan saat ini telah dilakukan berbagai upaya persiapan.
Untuk mengoptimalkan pemeriksaan tes laboratorium Covid-19, maka laboratorium RSUP Sanglah sedang melakukan persiapan agar tes covid-19 dapat dilakukan di RSUP Sanglah. Guna menanggulangi upaya penyebaran virus, Pemerintah Provinsi Bali juga telah menginstruksikan kepada seluruh rumah sakit di Bali baik negeri maupun swasta untuk menutup jam kunjungan pasien rawat inap dan pembatasan penunggu pasien rawat inap.
Menjawab beberapa pertanyaan yang selama ini beredar di media social dan media, Ketua Satgas mengatakan Gubernur Bali telah mengeluarkan instruksi terkait pembatasan dalam melakukan upacara melasti atau upacara lainnya yang melibatkan keramaian. Untuk itu masyarakat dimohonkan dengan sangat untuk mematuhi instruksi tersebut, guna menanggulangi penyebaran virus Corona.
Terkait kekuatan SDM kesehatan yang ada di RSUP Sanglah, bahwa Pemprov Bali telah bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Udayana serta beberapa universitas kesehatan yang ada di Bali untuk turut mengerahkan SDM-nya sehingga RSUP Sanglah tidak kewalahan dalam menangani pasien.
Untuk alat kesehatan dan alat pelindung diri, Pemprov Bali telah berkoordinasi dengan rumah sakit yang ada di Bali, sehingga pemenuhan tersebut terus dilakukan. Disamping itu, Pemprov juga telah meminta bantuan dari Pemerintah Pusat, namun memang diakui terjadi kelangkaan APD dan Alkes yang tidak hanya terjadi di Bali. Untuk itu, Pemprov Bali akan terus melakukan upaya pemenuhan.
Terkait peta persebaran, dikatakan kasus yang terjadi di Bali berbeda dengan di luar Bali, dimana tidak terjadi transmisi local penyebaran virus di Bali, dimana data PDP yang ada di Bali sebagian besar adalah warga asing. Untuk itu tim satgas belum bisa menentukan titik teritorialnya.
Untuk penutupan tempat lokalisasi, maka hal tersebut sudah jelas tercantum dalam Instruksi Gubernur Bali untuk menutup tempat hiburan, dan hal tersebut menjadi tanggung jawab Bupati dan Walikota yang memiliki kewenangannya atas wilayahnya.
Musibah Covid-19 ini merupakan kegiatan diluar anggaran yang telah dianggarkan oleh Pemprov Bali. Namun dalam setiap APBD terdapat anggaran tidak terduga, dimana jumlah anggaran tidak terduga tahun 2020 adalah sebesar Rp15 miliar. Untuk itu sesuai dengan regulasi yang ada maka dalam penanganan kasus ini Pemprov Bali menggunakan anggaran tersebut, jika kurang dan situasi semakin darurat maka Pemda dapat mereschedule bahkan meniadakan kegiatan-kegiatan lainnya.
Untuk itu pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, dengan mematuhi aturan untuk social distancing dan tidak menyebarkan isu-isu hoax yang dapat meresahkan. “Mari kita bekerja sama, meningkatkan gotong royong dalam melakukan upaya-upaya pencehagan penyebaran virus corona sehingga musibah ini segera berlalu,” pungkas Ketua Satgas Covid-19 Prov Bali. (ist)