Kasus Inkracht, 29 Napi Narkoba Dipindah ke Lapas Narkotika Bangli
(Baliekbis.com),Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (13/12/2021) kembali melaksanakan eksekusi terhadap 29 narapidana (napi) kasus narkotika yang kasus sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht.
Kasi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, eksekusi dilakukan dengan cara memindahkan 29 napi ini dari rumah tahanan (rutan) Polresta Denpasar ke Lapas Narkotika Bangli.
“Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar dibantu pengawalan dari Polresta Denpasar,” ujar Kasi Intel Eka Suyantha, Senin (13/12/2021) di Kejaksaan.
Dikatakan, sebelum proses eksekusi atau pemindahan, para terpidana ini terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk tes Covid-19. “Ternyata semuanya negatif sehingga bisa langsung dipindahkan,” ungkap pejabat yang akrab disapa Eka ini.
Proses eksekusi dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan. ”Tetap harus mengikuti protokol kesehatan saat membawa para napi ini ke Lapas Narkotika di Kabupaten Bangli,” pungkasnya. (eli)