Kasus Pemukulan, AWK Pertimbangkan Permintaan Maaf Tersangka
(Baliekbis.com),IGN TP, pelaku pemukulan terhadap Anggota DPD RI dapil Bali Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M Wedasteraputra Suyasa, SE, M.Si.(AWK) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. Kasus yang terjadi di halaman Sekretariat DPD RI Renon itu berlangsung pada 28 Oktober 2020.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian yang sudah menindaklanjuti kasus ini. Meski sudah hampir tiga tahun berjalan, ini membuktikan hukum tidak tebang pilih atau tajam ke bawah. Saya sendiri sebagai pejabat negara juga harus menunggu prosesnya,” ujar AWK kepada pers, Jumat (17/3) sore di kantor DPD Renon.
Sebagai Anggota Komite 1 Bidang Hukum DPD RI, AWK juga menyampaikan sikapnya akan mengikuti dan tunduk pada proses hukum hingga ke pengadilan. Karena itu, ia minta masyarakat khususnya konstituen agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat terkait.
Terkait lamanya kasus ini hingga hampir 3 tahun, AWK mengaku mengikuti proses hukum yang berjalan. “Saya gak pernah intervensi soal kasus ini. Saya ingin beri teladan. Jadi tak benar hukum itu tumpul ke bawah atau hanya pro pejabat. Buktinya saya (pejabat negara) juga nunggu 3 tahun,” tambahnya.
Ia menjelaskan kasus yang terjadi bukan hanya pemukulan yang menimpanya saat menjalankan tugas juga ada perusakan gedung Pancasila yang juga telah ia laporkan.
Terkait permintaan maaf tersangka IGN TP, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat. “Saya tentu tidak menyia-nyiakan kerja keras penyidik selama ini. Soal permintaan maaf nanti saya putuskan setelah Nyepi. Saya pertimbangkan permintaan maaf itu, demi menjaga Bali,” tegasnya.
IGN TP resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiyaan berdasarkan Nomor : BP/75/XII/2022/Ditreskrimum dengan sangkaan Pasal 351 KUHP Jo 352 KUHP dengan ‘locus delicti’ perkara di Halaman Kantor DPD RI Provinsi Bali pada 28 Oktober 2020 silam. (bas)