Kasus Penipuan Rp150 Miliar, Sudikerta Akhirnya Dihukum 12 Tahun Penjara
(Baliekbis.com),Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhi hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa I Ketut Sudikerta. Mantan Wakil Gubenur Bali itu dinyatakan terbukti melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp150 miliar sebagaimana yang dilaporkan Alim Markus selaku pemilik PT Maspion Group Surabaya.
Pada sidang yang diketuai Majelis Hakim Estard Oktavi di PN Denpasar, Jumat (20/12/2019), pukul 11.15 Wita itu menyebutkan
Sudikerta terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Junto 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pencegahan Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Terdakwa I Ketut Sudikerta secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara mewan hukum dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya dan tindak pidana pencucian uang,” kata Majelis Hakim dalam persidangan.
Selain menjatuhi hukuman badan 12 tahun penjara, hakim juga menjatuhi hukuman denda Rp5 miliar kepada terdakwa dan apabila tidak mampu membayar denda diganti dengan hukuman tambahan (subsider) selama 4 bulan kurungan penjara.
Vonis hakim kepada terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya, Ketut Sujaya dan Martinus T. Suluh yang dalam sidang sebelumnya menuntut mantan Wabup Badung ini selama 15 tahun penjara dan denda Rp5miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa di dalam persidangan diberi kesempatan oleh hakim untuk menanggapi putusan hakim. Setelah Sudikerta melakukan diskusi dengan penasehat hukumnya, terdakwa langsung mengajukan upaya banding atas putusan hakim itu. (bro)