Kasus Penyerobotan Tanah di Gianyar, Pengadilan Tinggi Akhirnya Menangkan Penyandang Disabilitas
(Baliekbis.com),Penyandang disabilitas yang menjadi korban dalam kasus pensertifikatan tanah Dewa Nyoman Oka (51 tahun) asal Desa Pejeng Kaja, Gianyar akhirnya memasuki babak baru.
Hal itu setelah berbagai manuver hukum pihak yang mensertifikatkan tanahnya yaitu Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ngurah Swastika dihukum 2,6 tahun penjara karena memalsukan keadaan di surat sporadik berakhir dengan kegagalan, sebagaimana Putusan Pidana Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 19/Pid.B/2019/PN.Gin, tertanggal 29 April 2019 jo.
Putusan Pidana Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 26/Pid/2019/PT.Dps tertanggal 15 Juli 2019, mengabulkan gugatan Rekonvensi Dewa Nyoman Oka selaku penggugat. Kepastian bahwa Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ngurah Swastika telah melakukan perbuatan melawan hukum tersebut diterima setelah I Made Somya Putra, SH MH selaku kuasa hukum Dewa Nyoman Oka menerima Risalah Pemberitahuan Putusan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor : 194/Pdt/2018/PN.Gin tentang Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 101/Pdt/2019/PT.Dps, tertanggal 11 Oktober 2019 antara Dewa Nyoman Oka, Dkk sebagai Para Pembanding dahulu Para Tergugat melawan Dewa Ketut Oka Merta dkk selaku Para Terbanding/Para Pembanding dahulu Para Penggugat.
“Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor : 194/Pdt/2018/PN.Gin yang menyatakan Gugatan Penggugat asal yaitu Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ketut Ngurah Swastika tidak diterima oleh majelis hakim (NO). Pengadilan Tinggi Denpasar menyatakan bahwa Dewa Nyoman Oka adalah sah sebagai ahli waris Dewa Putu Degeng dan sah menguasai tanah yang dikuasainya saat ini,” kata Made Somya, belum lama ini.
Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar juga memutuskan Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ngurah Swastika melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 15 Mei 2013, sehingga segala produk hukumnya termasuk SHM Nomor 886/Desa Pejeng Kaja, sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan Pengadilan Tinggi tersebut, Kuasa Hukum Dewa Nyoman Oka yaitu I Made Somya Putra, SH, MH. menyambut baik putusan tersebut dan menilai Pengadilan Tinggi Denpasar melihat dengan jernih kasus ini.
Dewa Nyoman Oka (kiri)
“Kami rasa korban Dewa Nyoman Oka selaku penyandang disabilitas telah mendapat harapan dengan putusan ini, bahwa keadilan akan datang walau bagi yang tak berdaya. Majelis Hakim kami nilai telah menyelami kasusnya secara utuh dan dibantu dengan doa keluarga Dewa Nyoman Oka serta restu leluhurnya. Sudah saatnya Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ngurah Swastika menghentikan segala manuvernya dan kembali pada situasi normal layaknya keluarga seperti sediakala, kami rasa itu adalah tidakan yang paling bijak agar tidak ada yang bertambah rugi,” ujar Made Somya Putra.
Namun untuk langkah hukum selanjutnya, pengacara dari Desa Sukawana ini mengungkapkan akan menunggu salinan putusan terlebih dahulu, mempelajari lebih detail dan melihat situasi lebih lanjut. “Tentu kita pelajari dulu secara detail isi putusannya. Semoga pihak Dewa Ketut Oka Merta, dkk bijak dalam hal ini dan menyudahi manuver hukumnya yang sudah terbukti sia-sia dan justru merugikan dirinya sendiri,” ungkap Somya.
Kasus ini berawal dari Dewa Nyoman Oka yang hidup sebatangkara di Desa Pejeng Kaja, mengetahui tanah warisan yang dikuasai dan ditempatinya ternyata disertifikatkan oleh tetangganya yang bernama Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ngurah Swastika yang dibantu oleh Kepala Desa Pejeng Kaja waktu itu, yang bernama I Dewa Putu Artha Putra, Bendesa Adat I Wayan Artawan dan Kepala Dusun I Nyoman Sujendra dengan membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 15 Mei 2013, dimana dalam surat tersebut menghapus keberadaan Dewa Nyoman Oka sehingga terbitlah SHM Nomor 886/Desa Pejeng Kaja atas nama Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ngurah Swastika.
Atas perbuatan Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ngurah Swastika tersebut akhirnya keluarga Dewa Nyoman Oka melaporkan surat palsu tersebut dan akhirnya menjadikan Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ngurah Swastika sebagai terpidana. Sedangkan I Dewa Putu Artha Putra, I Wayan Artawan dan I Nyoman Sujendra saat ini berstatus tersangka di Polda Bali. (hdy)