Kasus Penyerobotan Tanah di Pejeng Kaja, Korban Penyandang Disabilitas Harap Kasusnya Tidak Berlarut-larut
(Baliekbis.com)Tiga tersangka yakni mantan Kepala Desa, Bendesa Adat dan Klian Dinas yang terlibat dalam proses pemalsuan surat hingga terbitnya sertifikat tanah di Desa Pejeng Kaja Gianyar dengan korban Dewa Nyoman Oka diharapkan proses hukumnya tidak berlarut-larut.
Sebab sampai saat ini ketiganya masih bebas meski berstatus tersangka. Padahal dua pelaku lainnya yakni Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ngurah Swastika sudah divonis 2 tahun enam bulan penjara karena memalsukan keadaan di surat sporadik, sebagaimana Putusan Pidana Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 19/Pid.B/2019/PN.Gin, tertanggal 29 April 2019 jo. Putusan Pidana Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 26/Pid/2019/PT.Dps tertanggal 15 Juli 2019.
“Kami dari keluarga korban berharap kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara adil dan tidak sampai berlarut-larut,” ujar Dewa Putu Sudarsana didampingi pengacara Made Somya Putra,S.H.,M.H. yang mewakili korban Dewa Nyoman Oka, Jumat (1/11/2019) sehubungan masih bebasnya sebagian tersangka.
Bahkan Dewa Sudarsana mendengar ada informasi kalau kasus yang menyeret aparat itu akan dihentikan prosesnya. Sebab setelah dua tahun bergulir sejak 2017 silam, kasus yang kini ditangani aparat Polda dan Kejati Bali ini masih belum juga tuntas.
“Dua pelakunya divonis berstatus tahanan kota. Sedangkan tiga lainnya masih bebas meski berstatus tersangka. Kami khawatir kasus ini berlarut-larut. Kasihan korban yang penyandang disabilitas ini semakin menderita,” tambah Dewa Sudarsana.
Made Somya,S.H.,M.H. menjelaskan kasus ini bergulir karena adanya persengkongkolan kelima pelaku terkait tanah yang telah ditempati keluarga Dewa Nyoman Oka sejak puluhan tahun, yang tiba-tiba disertifikatkan oleh Dewa Merta dan Dewa Swastika yang masih kerabat jauh Dewa Oka.
“Korban Dewa Oka yang cacat fisik ini tidak tahu kalau tanahnya seluas 25 are yang ditempatinya sudah disertifikatkan pihak lain,” jelas Somya dari LBH Pemacekan MGPSSR ini. Sebelum kasusnya masuk.ke ranah hukum, berbagai upaya dan pendekatan sudah dilakukan pihak Dewa Oka terhadap para pelaku. Namun tidak membuahkan hasil.
Pengadilan Tinggi Denpasar dalam putusannya menyatakan Dewa Nyoman Oka adalah sah sebagai ahli waris Dewa Putu Degeng dan sah menguasai tanah yang dikuasainya saat ini. Pengadilan Tinggi Denpasar juga memutuskan Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ngurah Swastika melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 15 Mei 2013, sehingga segala produk hukumnya termasuk SHM Nomor 886/Desa Pejeng Kaja, sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Kami rasa korban Dewa Nyoman Oka selaku penyandang disabilitas telah mendapat harapan dengan putusan ini, bahwa keadilan akan datang walau bagi yang tak berdaya. Majelis Hakim kami nilai telah menyelami kasusnya secara utuh dan dibantu dengan doa keluarga Dewa Nyoman Oka serta restu leluhurnya,” ujar Somya.
Somya Putra dan Dewa Oka
Pengacara asal Kintamani ini berharap sudah saatnya Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ngurah Swastika menghentikan segala manuvernya dan kembali pada situasi normal layaknya keluarga seperti sediakala. Itu adalah tindakan yang bijak agar tidak ada yang bertambah rugi.
Diceritakan Dewa Nyoman Oka hidup sebatangkara dan mengalami cacat fisik. Di luar dugaannya tanah warisan yang dikuasai dan ditempatinya ternyata disertifikatkan oleh tetangganya Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ngurah Swastika yang dibantu oleh Kepala Desa Pejeng Kaja waktu itu I Dewa Putu Artha Putra, Bendesa Adat I Wayan Artawan dan Kepala Dusun I Nyoman Sujendra dengan membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 15 Mei 2013, dimana dalam surat tersebut menghapus keberadaan Dewa Nyoman Oka.
Sehingga terbitlah SHM Nomor 886/Desa Pejeng Kaja atas nama Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ngurah Swastika. Atas perbuatan Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ngurah Swastika tersebut akhirnya keluarga Dewa Nyoman Oka melaporkan surat palsu tersebut. Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ngurah Swastika kemudian divonis 2 tahun 6 bulan. Sedangkan I Dewa Putu Artha Putra, I Wayan Artawan dan I Nyoman Sujendra saat ini berstatus tersangka di Polda Bali.
Pihak keluarga ingin ada kepastian atas kasus yang sudah berjalan cukup lama ini. “Kami sudah bolak-balik ke Poldan Kejati ingin tahu kelajutan kasus ini. Kalau tak juga beres, kami akan bersurat ke Kapolri dan Jaksa Agung. Semoga bisa dibantu,” harap Dewa Sudarsana. (bas)