Keberadaan WNA di Bali Meningkat
(Baliekbis.com), Pemerintah Kota Denpasar melalalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terus aktif melakukan monitoring dan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Kota Denpasar. Monitoring diawali dengan melakukan pendataan jumlah WNA di masing-masing wilayah seperti yang telah dilakukan di Padangsambian Klod, Desa Pamogan dan Desa Kesiman Kertalangu. Demikian disampaikan Kabid Kewaspadaan dan Penanganan Konflik, I Gusti Ngurah Gde Arisudana di sela-sela pendataan di Desa Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur Selasa (17/4).
Lebih lanjut Arisudana menambahkan keberadaan WNA di Kota Denpasar tidak semuanya mentaati aturan yang ada. Untuk itu pengawasan terhadap WNA melibatkan tim terpadu mulai dari imigrasi, kepolisian, Dinas Capil, Dinas Tenaga Kerja dan Bagian Humas. Pengawasan terhadap WNA telah dituangkan dalam UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang juga telah dituangkan dalam Permendagari dan SK Walikota. “Kami harapkan desa/lurah untuk melakukan pendataan terhadap orang asing sehingga data yang ada benar-benar akurat sebelum melakukan pengawasan ke lapangan,” ujar Arisudana.
Dalam kesempatan tersebut Arisudana menambahkan untuk monitoring WNA di Kota Denpasar diawali dengan mengakuratkan data keberadaan WNA. Untuk itu pihaknya memberikan blangko pada desa/lurah untuk mendata. Karena selama ini bila melakukan pengawasan belum memiliki data WNA yang akurat. Setelah didata baru tim gabungan pengawasan WNA turun kelapangan. Dengan adanya data lebih akurat memudahkan pihaknya melakukan pengawasan terhadap WNA. Arisudana mengakui untuk melakukan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran masih menjadi kewenangan pihak imigrasi. Dengan berpedoman pada UU 32 tahun 2004 pemerintah daerah dan Permendagri No. 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah, dan Permendagri No. 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah bisa melakukan pengawasan terhadap WNA serta memberikan masukan terhadap imigrasi. “Untuk kegiatan dan aktivitas WNA di wilayah Kota Denpasar menjadi pengawasan pemerintah daerah dan harus tunduk terhadap peraturan pemerintah daerah,” ujar Arisudana.
Arisudana yang didampingi Kasubid Pemerintahan Wayan Putra menambahkan dari data WNA di Kecamatan Denpasar Selatan dan Denpasar Timur, keberadaan WNA di Kecamatan Denpasar Selatan mengalami peningkatan drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jumlah WNA di tahun 2016 di Kecamatan Denpasar Selatan berjumlah 161 orang dan data sampai Awal April tahun 2017 jumlah WNA di Denpasar Selatan mencapai 495. Sedangkan jumlah WNA di Kecamatan Dentim dari tahun sebelumnya jumlahnya sama yaitu 35 orang.
Perbekel Desa Pamogan I Nyoman Gede Wiryanata mengatakan saat ini jumlah WNA yang ada diwilayahnya sebanyak 10 orang yang tersebar di beberapa banjar. Untuk pengawasannya sendiri telah dilakukan secara rutin termasuk pendataan yang dilakukan kepala lingkungan. Demikian juga disampaikan Perbekel Desa Kertalangu I Made Suena yang mengatakan jumlah WNA di wilayahnya sebanyak 10 orang. “Sampai saat ini pihaknya telah rutin melaksanakan pendataan sehingga dapat melakukan pengawasan terhadap WNA yang ada diwilayahnya. (Gst)