Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Sehubungan dengan Implementasi Coretax DJP
(Baliekbis.com), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan kebijakan terbaru guna memberikan kepastian hukum terkait implementasi Coretax DJP. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang diterbitkan pada 27 Februari 2025. Keputusan ini mengatur penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Pokok-Pokok Kebijakan:
-
Penghapusan Sanksi Administratif atas Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak untuk:- PPh Pasal 4 ayat (2): Selain yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26, untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dibayar setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
- PPh Pasal 4 ayat (2): Atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disetor hingga 31 Januari 2025 dan Masa Pajak Februari 2025 yang disetor hingga 28 Februari 2025.
- PPN dan PPnBM: Untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disetor hingga 10 Maret 2025.
- Bea Meterai: Untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disetor hingga 31 Januari 2025 dan Masa Pajak Januari 2025 yang disetor hingga 28 Februari 2025.
-
Penghapusan Sanksi Administratif atas Pelaporan SPT
Penghapusan sanksi administratif juga berlaku untuk keterlambatan pelaporan atau penyampaian SPT berikut:- SPT Masa PPh Pasal 21/Pasal 26 dan SPT Masa Unifikasi: Untuk Masa Pajak Januari 2025 hingga 28 Februari 2025, Februari 2025 hingga 31 Maret 2025, dan Maret 2025 hingga 30 April 2025.
- Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2): Untuk Masa Pajak Desember 2024 hingga 31 Januari 2025, Januari 2025 hingga 28 Februari 2025, Februari 2025 hingga 31 Maret 2025, dan Maret 2025 hingga 30 April 2025.
- Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 25: Untuk Masa Pajak Januari 2025 hingga 28 Februari 2025, Februari 2025 hingga 31 Maret 2025, dan Maret 2025 hingga 30 April 2025.
- SPT Masa PPN: Untuk Masa Pajak Januari 2025 hingga 10 Maret 2025, Februari 2025 hingga 10 April 2025, dan Maret 2025 hingga 10 Mei 2025.
- SPT Masa Bea Meterai: Untuk Masa Pajak Desember 2024 hingga 31 Januari 2025, Januari 2025 hingga 28 Februari 2025, Februari 2025 hingga 31 Maret 2025, dan Maret 2025 hingga 30 April 2025.
-
Prosedur Pelaksanaan
- Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jika STP telah diterbitkan sebelum kebijakan ini berlaku, penghapusan sanksi administratif akan dilakukan secara jabatan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara tepat waktu, sejalan dengan penerapan sistem Coretax DJP yang lebih modern dan efisien.
Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau Kring Pajak di 1500200.
Leave a Reply