“Kedas” Sampah Plastik di Besakih Terjunkan 3 Armada Truk dan 50 Personel
(Baliekbis.com), Gerakan Kedas Sampah Plastik di Kawasan Pura Agung Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem digelar Sabtu (2/2). Bak gayung bersambut, Kota Denpasar yang kental dengan kampanye mengurangi plastik menyambut baik adanya kegiatan yang digagas oleh Mahasiswa dan Pemuda Hindu di Bali tersebut. Dengan mengerahkan 3 Armada Truk serta melibatkan 50 personil dari masing-masing OPD di Kota Denpasar, bersama bergotong royong membersihkan kawasan Pura Agung Besakih dari ancaman sampah, utamanya sampah plastik.
Kepala Bidang Persampahan dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, Ketut Adi Wiguna mengatakan menunjuk surat Panitia Gerakan Kedas Sampah Plastik DPP Peradah Bali dan PD KMHDI Bali Nomor: 010/B/PAN/GKSP/I/2019 yang sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Denpasar dibawah kepimpinan Walikota Denpasar, IB. Rai Dharmawijaya Mantra bersama Wakil Walikota, IGN Jaya Negara yang senantiasa mengkampanyekan gerakan anti sampah plastik turut ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
“Merujuk pada surat tersebut, kami bersama seluruh OPD di Lingkungan Pemkot Denpasar ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang sejalan dengan komitmen Pemkot Denpasar di dalam memerangi plastik,” ujar Adi Wiguna. Dengan mengenakan pakaian adat ringan serta membawa alat-alat kebersihan seperti sapu, karung, sabit maupun cangkul bersama-sama bergotong royong membersihkan masing-masing titik yang sudah dibagi dari penyelenggara. Selain itu, mengingat akan diselenggarkannya Karya Panca Wali Krama di Pura Agung Besakih pihaknya mengajak seluruh masyarakat di Kota Denpasar dan Bali pada umumnya bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih dan asri.
“Melalui kegiatan ini kami berharap seluruh komponen masyarakat bersama- sama untuk menjaga kebersihan. Kalau bukan kita bersama menjaga lingkungan, siapa lagi yang akan menjaganya,” imbuh Adi Wiguna. Selain itu, Pemerintah Kota Denpasar telah menggeluarkan Perwali Nomor 36 Tahun 2018 dimana diharapkan seluruh komponen masyarakat bersama menggurangi sampah dan bijak menggunakan plastik. “Dengan adanya perwali Nomor 36 Tahun 2018 ini, diharapkan menjadi pacuan agar masyarakat lebih bijak menggunakan plastik. Walaupun perwali cakupannya di Kota Denpasar, setidaknya menjadi pedoman jika hendak tangkil di Pura Agung Besakih maupun tangkil di Pura manapun,” harap Adi Wiguna. (eka)