Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp3,5 Miliar
(Baliekbis.com),Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Rabu (8/12/2021) melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) hasil kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung I Ketut Maha Agung mengatakan, kegiatan ini merupakan agenda rutin tiap tahun Kejaksaan Negeri Badung untuk mengeksekusi barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
“Barang bukti yang dimusnahkan dari tindak pidana yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap. Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar barang bukti ini dirampas untuk dimusnahkan,” jelas Maha Agung.
Dikatakan pula, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 270 perkara, baik perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang diputus di Pengadilan mulai dari bulan Januari 2021 sampai Nopember 2021.
Sementara dari data yang ada, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa narkotika senilai Rp. 3.553.173.100 berasal dari 150 kasus. Rincian barang bukti narkoba yang dimusnahkan sebagai berikut, ganja seberat 11.819,661 gram, tembakau gorila seberat 426,51 gram, ekstasi seberat 59,74 gram, DMT seberat 990,84 gram, sabu seberat 840,87 gram dan cocain dengan berat 115,88 gram.
Sedang barang bukti perkara tindak pidana orang dan harta benda dan tindak pidana terhadap negara serta ketertiban umum sebanyak 119 perkara berupa senjata tajam, pakaian, psikotropika, hand phone, dan beberapa dokumen lainnya juga ikut dimusnahkan.
Untuk barang bukti tindak pidana khusus yang dimusnahkan yaitu berupa beberapa dokumen dari 1 perkara atas nama terpidana I Nyoman Wartana.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di halaman depan kantor Kejaksaan Negeri Badung itu dihadiri pula oleh Kapolresta Denpasar, Dandim 1611 Badung, Kapolres Badung, Perwakilan dari Bagian Hukum Pemda Badung serta BNN Kabupaten Badung. (eli)