Kejari Denpasar Serahkan Uang Lelang Rp6,5 Miliar Kasus Korupsi Parkir Bandara Ngurah Rai
(Baliekbis.com),Kejaksaan Negeri Denpasar, menyerahkan uang hasil lelang 1 SHM berupa tanah dan bangunan senilai Rp6,5 miliar lebih dari perkara Tindak Pidana Korupsi Parkir Bandara Ngurah Rai Bali yang dilakukan PT Pranata Sarana Bali (PSB) kepada pihak Angkasa Pura yang kembali ke khas negara.
“Ini penyerahan uang hasil lelang 1 SHM dari 8 SHM yang menjadi barang rampasan yang disita. Uang ini dikembalikan ke khas negara yang diterima bendahara penerima. Namun, di dalam putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap seharusnya uang ini masuk ke rekening PT Angkasa Pura yang merasa dirugikan,” kata Kajari Denpasar, Luhur Istigfar usai teleconfrence dengan pihak terkait di Kejari Denpasar, Selasa (14/4/2020).
Sehingga uang yang tadinya masuk ke khas negara, ditarik kembali melalui KPPN Denpasar setelah koordinasi yang panjang dengan syarat-syarat yang harus terpenuhi. Sehingga pada 13 Januari 2020 semua persyaratan administrasi sebelum proses penyerahan uang lelang ini dapat selesai, dimana yang sebelumnya disetorkan ke khas negara bisa dikembalikan ke PT Angkasa Pura yang mengalami kerugian mencapai Rp19 miliar lebih sesuai dengan putusan kasasi.
“Karena ini sudah lewat waktu dimana uangnya disetor tahun 2018, sehingga harus ada beberapa syarat yang dilakukan antara Angkasa Pura dengan Kejari Denpasar dan bersurat ke Kejaksaan Agung,” Katanya.
Luhur menjelaskan secara rinci dari 8 SHM yang menjadi barang rampasan dan baru terlelang 1 SHM ini berlokasi di dekat Bandara Ngurah Rai berupa tanah dan bangunan yang berhasil dilelang senilai Rp6,5 miliar lebih.
“Barang rampasan lelang kembali saya tegaskan baru satu yang laku dengan nomor SHM 535 yang lokasi tanahnya yang juga tidak jauh dari Bandara Ngurah Rai Bali,” ucap Luhur.
Sementara 7 barang rampasan yang lainnya, sudah 2 kali dilakukan lelang namun belum laku sesuai apresial yang telah ditentukan negara. Pihaknya mengakui dalam proses perjalanannya tidak sesederhana yang dibayangkan.
Untuk 7 SHM yang belum terjual ini, lanjut Luhur, lokasinya berada di Tabanan, Denpasar dan Gianyar, sehingga dengan disampaikan melalui media hari ini bahwa akan ada lelang ulang terkait barang rampasan ini.
Luhur menambahkan, apabila 7 aset SHM yang dirampas ini terjualnya melebihi angka Rp13 miliar, maka sisanya kemungkian akan dikembalikan ke PT PSB.
“Kita belum tau ada berapa jumlahnya barang lelang yang terjual nanti. Sebelumnya kejaksaan mengajukan 17 barang bukti yang disita, namun yang diputus MA ada 8 barang bukti yang boleh dirampas negara,” katanya.
Oleh karenanya, hal ini penting disampaikan kepada publik bahwa Kejari Denpasar sudah mengembalikan uang kerugian PT Angkasa Pura. Sementara itu, Andanina Megasari selalu Manajer Communication and Legal PT Angkasa Pura mengapresiasi upaya dari Kejari Denpasar yang mampu menyelesaikan perkara ini karena sesuai putusan kasasi bahwa kerugian PT Angkasa Pura mencapai Rp19 miliar.
“Ini sebagai langkah awal yang baik dan nanti kerugian ini juga dikembalikan lagi ke negara karena PT Angkasa Pura juga masuk dalam bagian BUMN. Untuk itu saya mohon kepada Kejaksaan agar ke depannya terus bekerja sama dan meningkatkan koordinasinya dengan kita,” ucap Megasari. (bro)