Kelanjutan Nasib Belasan Bacaleg Buleleng, NasDem Tunggu Keputusan Bawaslu
(Baliekbis.com), Partai NasDem Bali menunggu hasil sidang pleno Bawaslu Bali terkait nasib belasan bacalegnya di Dapil 5 Buleleng yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau sempat dinyatakan hangus. “Kami baru saja melaksanakan mediasi yang kedua. Dan sekarang masih menunggu hasil sidang pleno Bawaslu,” ujar Ketua DPW Partai NasDem Bali IB Oka Gunastawa didampingi sejumlah pengurus dalam jumpa pers, Senin (20/8) di Sekretariat DPW Partai NasDem Jalan Batanghari. Dalam jumpa pers tersebut selain menjelaskan proses mediasi yang telah memasuki tahap kedua juga sekaligus mengklarifikasi pernyataan salah satu bacaleg NasDem yang dianggap bukan sikap partai.
Dijelaskan Oka Gunastawa mediasi tahap pertama diselenggarakan pada 16 agustus 2018 namun belum menemukan kesepakatan. Dalam proses mediasi kedua Senin (20/8) pihaknya telah menemukan kesepakatan antara Partai NasDem selaku pemohon dan KPU (termohon) yang dimediasi oleh Bawaslu Bali.
“Namun untuk hasilnya kami belum bisa sampaikan karena menjadi wewenang Bawaslu yang akan melaksanakan sidang pleno. Pengumumannya hanya bisa dilakukan Bawaslu di hadapan pemohon dan termohon apa yang menjadi bentuk keputusannya,” tegas Oka Gunastawa. Pada kesempatan itu pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, KPU, dan bawaslu atas niat baiknya untuk terus membuka ruang komunikasi dengan jajaran Partai NasDem. Masalah yang terjadi ini menjadi pembelajaran sekaligus menjadi hal yang dapat dimaknai dalam mengedepankan proses demokrasi yang sehat serta saling menghargai satu sama lain. Terutama kaitannya menyangkut Dapil 5 Buleleng.
Di sisi lain, Ketua DPW NasDem Bali itu juga mempertegas sikap partai menyangkut pemberitaan salah satu caleg, Nyoman Tirtawan. Apa yang disampaikan tidak benar, baik mencakup sikap partai khususnya NasDem yang tidak pernah memberikan suatu kewenangan apalagi hal-hal yang berhubungan dengan KPU sebagai penyelenggara. Pemberitaan dari yang bersangkutan menyatakan hal-hal kontradiktif perlu diluruskan agar masyarakat tidak salah persepsi dalam memandang KPU sebagai salah satu penyelenggara pemilu. “Kami sangat menghormati KPU dan juga Bawaslu, dari tingkat pusat hingga ke daerah maupun kabupaten dan kecamatan. Hal ini kami tegaskan karena kami melihat niat baik selama ini yang terus diupayakan lembaga penyelenggara dalam menyikapi berbagai persoalan,” tegas Oka Gunastawa.
Mengenai kasus yang terjadi di Buleleng diakui memang ada kelemahan koordinasi di jajaran internal NasDem. Sehingga terjadi beberapa hal yang oleh KPUD dinyatakan sebagai sesuatu yang tidak memenuhi syarat. “Sebagai partai politik kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa KPUD Bali memiliki niatan yang sangat baik menyelenggarakan pemilu termasuk ruang konsultasi kepada kami selama masa persiapan sampai masa penetapan DCS,” terang Oka Gunastawa. (bas)