Kembangkan SDM Demi Peningkatan Taraf Hidup

(Baliekbis.com), Pemerintah pusat terus melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi desa di tingkat daerah dengan melakukan langkah-langkah kebijakan pembentukan jaring pengaman sosial. Melihat langkah ini disambut dengan percepatan program oleh Pemkot Denpasar yang nantinya mampu bersinergi bersama dalam capaian pertumbuhan ekonomi desa. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Denpasar melalukan penguatan langkah monitoring (Monev) dan pelaporan Usaha Ekonomi Desa (UED) dalam mengatasi Dampak Krisis Ekonomi. “Kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 7 Juni 2018 di desa/kelurahan se-Kota Denpasar melibatkan tim UED, PDM-DKE,” ujar Kadis PMPD Denpasar, I.B Alit Wiradana, Rabu (1/8) disela-sela penerimaan mahasiswa KKN Universitas Warmadewa di Graha Sewaka Dharma Lumintang. Lebih lanjut dikatakan monitoring, evaluasi dan pelaporan untuk dapat mengetahui perkembangan dan kendala dana tersebut. Dari langkah ini nantinya dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di pedesaan lewat penumbuhan perkembangan usaha-usaha perekonomian desa melalui peningkatan menejemen yang profesional. Pemberian modal usaha serta meningkatkan kemampuan sumber daya manusia untuk meningkatkan hasil produksi. 

“Dari pemberian langkah peningkatan tersebut nantinya dapat berimbas pada peningkatan pendapatan masyarakat,” ujarnya. Lebih lanjut menurut Alit Wiradana bahwa UED sebagai salah satu usaha desa yang bersifat ekonomi produktif dan pengelolaannya dilakukan sepunuhnya oleh kelompok masyararakat desa. Hal ini diberikan lewat bantuan modal stimulant dalam bentuk dana bergulir sehingga masyarakat mampu mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya ekonomi demi peningkatan pendapatan serta taraf hidup. Lain halnya dengan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) salah satunya adalah Pemberdayaan Daerah dalam Mengatasi Dampak Krisis Ekonomi (PDM-DKE) dalam bentuk bantuan langsung kepada masyarakat miskin dan yang jatuh miskin akibat krisis ekonomi. Modal awal dana UED adalah sebesar Rp. 8 juta, dan modal awal dana PDM -DKE berkisar antara Rp. 18 juta sampai dengan Rp. 114 juta. Pelaksanaan kegiatan monitoring evaluasi dan pelaporan ini ditetapkan lewat keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/528/HK/2017 tertanggal 5 Mei 2017 tentang pembentukan tim. Hal ini terdiri dari beberapa unsur OPD diantaranya Dinas Perindutrian dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan, Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum dan HAM, serta kecamatan se-Kota Denpasar. (pur)