Kemenparekraf Fasilitasi Pendirian Badan Hukum bagi 100 Pelaku Usaha di Bali
(Baliekbis.com), Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Fadjar Hutomo,ST, MM,CFP mengatakan badan hukum bagi pelaku industri kreatif sangat penting.
Selain sebagai wadah organisasi, PT sebagai badan usaha berbadan hukum memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha. Untuk itu potensi besar industri kreatif di Indonesia harus didukung dengan manajemen usaha yang legal dan konkret.
“PT, Koperasi dan perkumpulan dapat menjadi badan usaha ekonomi kreatif yang tepat untuk mencapai pertumbuhan sektor Ekraf yang inklusif,” ujar Fadjar Hutomo pada acara kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum, Sabtu (28/11) di Legian Kuta. Sosialisasi di Bali ini merupakan yang keempat, setelah sebelumnya digelar di Jogja, Medan dan Manado dan Medan.
Dikatakan sekarang ini untuk mendirikan PT, sudah makin dipermudah, seperti modal usaha yang sudah diturunkan. Badan hukum juga dimungkinkan dalam bentuk BUMDes.
Untuk biaya pendaftaran badan hukum ini juga akan dibantu Kemenparekraf sesuai persyaratan yang ada. Syaratnya juga sederhana, di antaranya pelaku usaha bergerak di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Kita target bisa memfasilitasi badan hukum untuk 100 pelaku usaha di Bali. Dan diharapkan bisa mendorong tumbuhnya dunia usaha agar semakin berkembang,” tambah Fadjar Hutomo.
Pelaku ekonomi menjadi komponen kunci dalam Sistem Perekonomian Pembangunan Ekonomi Nasional, bertumpu pada aktivitas ekonom yang dilakukan oleh pelaku ekonomi baik secara perseorangan (usaha perorangan) maupun dalam bentuk organisasi badan usaha.
“Oleh karenanya untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaku ekonomi penting untuk dilakukan,” ujar
Fadjar Hutomo.
Dalam realitas bisnis bentuk badan usaha berbadan hukum memiliki lebih banyak kelebihan dibandingkan bentuk usaha perorangan. Akses modal yang terbatas, manajemen yang masih sederhana dan risiko bisnis yang harus ditanggung secara pribadi menjadi alasan usaha perorangan mulai ditinggalkan.
Bagi pelaku usaha badan usaha menjadi wadah sekaligus organisasi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha. Adanya mekanisme pemupukan modal manajemen perusahaan sharing profit dan sharing risiko menjadi alasan mengapa bentuk badan usaha menjadi diminati oleh pelaku ekonomi saat ini.
Badan usaha adalah organisasi baik yang berbentuk perorangan, perkumpulan orang atau gabungan dari beberapa badan usaha dimana di dalamnya terdapat pemupukan modal dan menjalankan usaha dengan tujuan untuk mencari keuntungan (profit oriented).
Adapun badan usaha yang ada di Indonesia di antaranya Perusahaan Perseorangan (Po), Usaha Dagang (UD), Firma (Fa) Commanditaire Vennootschap (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi. (bas)