Kepala Inspektorat Bali: Sumbangan Pihak Ketiga Terkait Covid-19 Agar Dipublikasikan Kepada Masyarakat

(Baliekbis.com),Kepala Inspektorat Provinsi Bali Wayan Sugiada Inspektur Wayan Sugiada menyampaikan terdapat beberapa titik rawan dalam penanganan pandemic Covid 19 di antaranya dalam pengadaan barang/jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi anggaran serta penyelenggraan bansos.

Khusus untuk sumbangan pihak ketiga, Sugiada menekankan agar dalam pelbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada lembaga/organisasi bukan termasuk gratifikasi dan tidak perlu dilaporkan ke KPK, mengadministrasikan segala bentuk sumbangan serta mempublikasikan kepada masyarakat termasuk penggunaannya serta berkoordinasi dengan BNPB atau BPBD sehingga penggunaannya tepat guna dan tepat sasaran.

“Demikian pula penyelenggaraan bansos agar dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. KPK akan bertindak sangat keras apabila, ditemukan pelanggaran dan ditemukan adanya unsur koruftif,” ujar Sugiada dalam Rapat Pembinaan dan Pengawasan Penanganan Covid 19 di Provinsi Bali, Senin (4/5/2020).

Rapat juga dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali serta Kepala OPD terkait di lingkungan Pemprov Bali. Dalam rapat yang dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan Covid 19 tersebut, Inspektur Provinsi Bali menyampaikan terkait percepatan penanganan Covid 19 ada sejumlah regulasi yang dikeluarkan baik oleh pemerintah pusat maupun oleh Pemerintah Daerah.

Regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum dalam penanganan Covid 19 dan perkembangan regulasi akan disesuaikan dengan kondisi dari perkembangan Covid 19 itu sendiri di lapangan. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan kebijakan yang digariskan oleh pemerintah pusat.

Regulasi tersebut di antaranya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-1, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Peraturan MENDAGRI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Surat Edaran BPKP Nomor 6/K/D2/2020 tentang Tata Cara Reviu Oleh APIP Atas Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait Pencegahan Korupsi, Kep. Gubernur Bali Nomor 270/04-G/HK/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona-19 di Provinsi Bali, Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan & Penanganan Covid-19 di Bali serta Surat Edaran Sekda Prov. Bali Nomor 4448 Tahun 2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah Dari Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali.

Semua regulasi tersebut, perlu mendapatkan perhatian kita bersama khususnya OPD terkait dalam percepatan penanganan Covid 19 di Provinsi Bali. Untuk itu pertemuan ini penting untuk mengetahui sejauh mana kinerja percepatan penanganan Covid 19 di masing masing OPD serta untuk mengetahui hambatan yang dihadapi serta mendapatkan solusi dari permasalahan yang dihadapi dalam implementasi regulasi tersebut.

Inspektorat Provinsi Bali terus melakukan upaya pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi regulasi tersebut baik yang terkait pada refocusing kegiatan maupun realokasi anggaran. Pendampingan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terhadap BPBD Provinsi Bali, Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan selanjutnya dilakukan pelaporan pelaksanaan pembinaan pengawasan baik dalam bentuk laporan berupa Laporan Hasil Asistensi, Laporan Hasil Reviu dan Nota Dinas Kajian kepada Gubernur Bali dan Sekretaris Daerah. (ist)