Kepala Kanwil KemenkumHAM: Salah Ketik, Remisi Susrama Belum Diteken

(Baliekbis.com), Desakan dicabutnya remisi kepada Nyoman Susrama terus dilakukan. Kepala Kanwil KemenkumHAM Bali Sutrisno,S.H.,M.H. mengatakan surat remisi tersebut sampai saat ini belum diteken.

Sehingga remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Narendra Prabangsa hingga kini belum diterapkan. Hal tersebut dikarenakan adanya kesalahan penulisan masa tahanan.

Seperti diketahui, Susrama diberikan remisi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan dari pidana seumur hidup menjadi pidana penjara sementara. 

Dalam Kepres tersebut, hukuman Susrama menjadi hanya 20 tahun dari mulanya yang seumur hidup. “Ada kesalahan ketik masa tahanan tersebut sehingga sampai sekarang menunggu perbaikan dari Jakarta. Karenanya sampai sekarang remisi belum bisa dilaksanakan untuk Susrama,” kata Kepala Kanwil KemenkumHAM Bali, Sutrisno saat menerima Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) di kantornya Renon, Denpasar, Senin (28/1). 

Kedatangan SJB tersebut untuk menagih janji dari Kepala Kanwil KemenkumHAM Bali, Sutrisno,S.H.,M.H. Seperti diketahui, sebelumnya Sutrisno berjanji akan membawa surat petisi SJB kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Jakarta, pada Senin (28/1). 

Ditanya apakah belum dilaksanakan karena gejolak dan protes yang ada di Bali, Sutrisno menyanggahnya. Menurutnya hal tersebut murni karena kesalahan ketik. “Kita akan lakukan perbaikan karena secara hukum akan salah. Masa tahanan untuk nama Susrama, sampai sekarang kita belum eksekusi,” ucapnya. 

Seperti diketahui, Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) mendatangi kantor Kanwil KemenkumHAM Bali, pada Senin (28/1) pagi. Kedatangan tersebut untuk menagih janji Sutrisno agar menyerahkan petisi menolak remisi Susrama kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly. “Jumat mendatang kami akan datang kembali dan akan terus kembali ke KemenkumHAM Bali untuk menagih ini (resmisi) agar dibatalkan,” kata Nandhang R. Astika, koordinator SJB. (ari)