Kerusakan Lingkungan di Kawasan Benoa, Deputi Infrastruktur Kemenko Maritim Minta Maaf

(Baliekbis.com),Deputi Infrastruktur Kemenko Maritim Ridwan Djamaluddin menyatakan permintaan maaf atas permasalahan yang muncul akibat reklamasi yang menimbulkan kerusakan lingkungan di kawasan Pelabuhan Benoa.

“Terhadap kondisi yang berkembang, kami minta maaf atas kesalahan ini,” ujar Ridwan didampingi Dirut Pelindo III Doso Agung dan Gubernur Bali Wayan Koster dalam jumpa pers, Sabtu (7/9/2019) di rumah jabatan Gubernur Bali.

Deputi Infrastruktur mengakui telah terjadi masalah lingkungan di sekitar area penumpukan material pengerukan Pelabuhan Benoa, Bali yang menimbulkan dampak berupa penyebaran sedimen ke luar area Dumping Site 2. Sehingga mengakibatkan matinya tanaman mangrove di sekitar kawasan tersebut.

Untuk menangani masalah tersebut, PT Pelindo III tidak akan melanjutkan perluasan. Namun akan menata, memitigasi dampak, dan merestorasi kondisi lingkungan di kawasan dan perairan Pelabuhan Benoa, Bali.

Selanjutnya, PT Pelindo III bersama-sama dengan KSOP Benoa akan meninjau kembali dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Benoa yang berlaku saat ini, dan akan mengusulkan rencana terinci dengan memperhatikan RIP yang berlaku, kondisi saat ini, dan arahan Gubernur Bali.

Ditambahkan pemerintah melalui Kemenko Maritim membentuk Tim Koordinasi Pemantauan yang terdiri dari para pejabat dan pakar dari Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Perguruan Tinggi untuk mengumpulkan data dan informasi terkait masalah tersebut. Juga menyampaikan masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi Bali, dan Pelindo III terkait kondisi dan tindak lanjut pengembangan Pelabuhan Benoa.

Deputi Infrastruktur menambahkan rekomendasi tindak lanjut akan disusun dengan memperhatikan kepentingan nasional, kepentingan daerah, dan kearifan lokal.

Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik permintaan maaf tersebut. Ditegaskan Gubernur, pengembangan Benoa hanya boleh untuk mendukung fungsi utama pelabuhan. “Di luar itu seperti hotel, vila, restoran atau bisnis lainnya tak boleh ada. Sisanya akan jadi kawasan terbuka hijau,” tegas Koster.

Sebelumnya Koster telah mengeluarkan pernyataan agar Pelindo III menyetop kegiatan reklamasi (pengurukan) di seputar Pelabuhan Benoa. Reklamasi seluas 85 hektar yang dilakukan itu telah berdampak pada rusaknya lingkungan dan menyebabkan matinya tanaman bakau seluas 17 hektar. (bas)