Kesbangpol Harapkan Pemilu Kondusif

(Baliekbis.com), Menambah wawasan terkait dengan pemilihan umum, terlebih tahun ini adalah tahun politik, Kesbangpol Kota Denpasar menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (22/3) di ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar. Secara intensif sosialisasi ini melibatkan seluruh stakeholder yang juga dihadiri oleh Kader Partai Politik di Kota Denpasar. Menurut Keppala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kota Denpasar, I Komang Subagiarta, pilkada serentak di Bali yang sudah memasuki jadwal kampanye hingga 23 Juni mendatang, diharapkan partai politik di lingkungan Kota Denpasar dapat memberikan masukan sekaligus turut serta menjaga stabilitas keamanan pemilu agar tetap kondusif.

Pembicara yang dihadirkan dalam kesempatan kali ini adalah I Gede John Darmawan Ketua  KPU Kota Denpasar, dan Muhamad Ali Azhar Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Udayana. Materi sosialisasi yang dihadirkan adalah pokok-pokok undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Lebih lanjut disampaikan bahwa perubahan regulasi di undang-undang ini dapat disosialisasikan ke seluruh kader dan masyarakat, agar pelaksanaan pemilu di tahun ini dapat terlaksana dengan baik dan melibatkan pemilih tanpa terkecuali. “tentu partisipasi pemilih menjadi yang utama, agar angka golput dapat ditekan, dan semua masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya”, ungkapnya.

“Mari saling bahu membahu agar pemilihan umum nanti dapat berjalan aman, lancar dan berkualitas,” tamabhnya. Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, I Made Suartana juga mengatakan bahwa acara ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif khususnya para kader partai, karena bagaimanapun Denpasar adalah barometer kaitannya dengan penyelenggaraaan pemilu. “Ini perlu bagi masyarakat dan pemilih pemula agar pemilu dapat berjalan sebagaimana yang kita harapakan bersama,” ungkapnya.

Ditegaskan dalam UU ini, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Serta dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada -asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,  terbuka, proporsional, professional, akuntabel,  efektif, dan efisien. (dev’ayu)