Kesejahteraan SDM LPD Mesti Dapat Dilaksanakan
(Baliekbis.com), Dalam kondisi perekonomian masyarakat yang belum menguntungkan, arus lalu-lintas keuangan desa adat/pakraman yang dikelola LPD sayogyanya mestitetap berjalan secara trasnparan terhadap kehidupan krama. Disamping itu, LPD tidak perlu menggembar-gemborkan pengelola asset LPD sampaikepermukaan dan atau kecuali mengangkat kehidupan LPD setiap akhir tahun buku, telah mampu melaksanakan fungsi sosial LPD maupun program LPD. Hal ini dimaksudkan bisa diangkat kepermukaan untuk diketahui oleh krama adat/pakraman yang dapat dijadikan suatu pelajaran dan pengalaman dalampengelolaan keuangan LPD ke depan.
Mengapa demikian, pengelola asset di LPD masing-masing khususnya di Badung boleh dikatakan masih bersifat semu, mengingat besar kecilnya jumlahasset yang dikelola LPD hampir 90 persen dana itu adalah milik masing-masing anggota krama adat di desa adat sendiri dan masyarakat sekitarnya.Penegasan itu diungkapkan pemerhati/pengamat kehidupan LPD (Lembaga Perkreditan Desa) yang juga salah seorang pengelola LPD di salah satu desaadat/pakraman di Badung I Made Artama, Kamis lalu ketika diminta konfirmasinya terkait sekitar 90 persen LPD milik desa adat/pakraman di seluruh Balimemiliki masing-masing pertumbuhan signifikan.
Meski ada di antara LPD yang sekitar 10 persen kehidupannya belum bagus, akan tetapi LPD-LPD bersangkutan, optimis masih dalam kondisi pembenahanmanajemen maupun kemungkinan melakukan reformasi sumber daya manusia (SDM) di LPD tersebut. Dalam kaitan pengelolaan asset, meski asset yangdikelola LPD cukup besar maupun kecil dengan perolehan laba sesuai jumlah pinjaman yang disalurkan kepada krama desa adat sebaiknya soal asset takperlu diinformasikan kepermukaan kecuali penting diinformasikan kepada intern krama desa adat setiap saat disamping pelaksanaan tahunan akhir tahunbuku LPD.
Kenapa demikian, semua sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di LPD mau tidak mau harus memiliki kompetensi handal dengan imbalan dicarikansolusi terbaik mengenai kesejahteraannya. Sebab, nantinya setelah masa pensiun atau berhenti bekerja di LPD jangan sampai mantan-mantan SDM LPDseperti semboyan mengatakan,’’habis manis sepah dibuang,’’ungkap Artama, S.E. di Badung. Menurutnya, sesuai surat edaran Bupati Badung tertanggal 3 September 2014 yang diantara isinya tertulis agar setiap pemberi kerja baik orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yangmelaksanakan kegiatan operasional perusahaan di Kabupaten Badung wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta Badan PenyelenggaraJaminan Sosial (BPJS). Surat edaran Bupati Badung dilaksanakan yang juga dikirim kepada seluruh Kertua LPD se Kabupaten Badung disesuaikan denganpelaksanaan Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan Sosial Nasional dan UU. No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang merupakankebijakan Nasional.
Bagi pemberi kerja/pengusaha/pengurus badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta BPJSdikenakan sanksi adminsitrasi yang awalnya berupa teguran tertulis, denda atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, semua SDM LPD termasuk ketuanya besar kemungkin soal kesejahteraannya sudah diikutsertakan sebagai BPJS, akan tetapi terlebihdahulu para ketua, pengurus dan pengawas LPD di wilayah se Badung selalu mengambil jalur yang benar yakni membicarakan terlebih dahulu kepadakrama adatnya masing-masing.
Hal itu dimaksudkan, untuk menghindari berbagai jenis informasi,’’ negatif yang kurang menguntungkan soal meningkatkan kesejahteraan SDM LPDmasing-masing,’’jelas I Made Artama. (dra).