Ketat, Persaingan Calon Ketua DPC Partai Demokrat Denpasar

(Baliekbis.com),Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Denpasar periode 2022-2027 makin ketat. Selain tampil incumbent  AA Ketut Asmara Putra, juga muncul penantang baru I Made Sukarmana dan AA Susruta Ngurah Putra. Sukarmana dan Susutra merupakan politisi senior di Partai Demokrat dan beberapa periode duduk di Dewan Denpasar sama seperti Asmara Putra.

Panitia Pengarah Musyawarah Cabang (Muscab) IV DPC Demokrat Kota Denpasar Ida Bagus Ari Wijaya,SH mengatakan sejak awal dibukanya pendaftaran calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Denpasar, ada tiga calon yang sudah mendaftar yakni AA Ketut Asmara Putra, dan penantang baru (newcomer) I Made Sukarmana dan AA Susruta Ngurah Putra. “Ketiganya sudah memenuhi persyaratan untuk maju menjadi calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Denpasar,” terangnya, Rabu (16/3).

Ari Wirajaya juga menyampaikan terkait persyaratan yang dimaksud, ada 8 persyaratan yang wajib harus dipenuhi untuk bisa menjadi calon Ketua DPC Partai Demokrat. Pertama, beragama dan menjalankan ibadah agamanya.

Kedua, memiliki komitmen memajukan Partai Demokrat. Ketiga, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

Keempat, tidak sedang menjalani proses hukum tetap dan pelangaran pidana dari instansi yang berwenang serta tidak melanggar konstitusi dan kode etik Partai Demokrat. Selanjutnya syarat Kelima, pendidikan harus SMU atau sederajat yang statusnya disamakan oleh Dinas Pendidikan. Keenam, sebagai kader Partai Demokrat harus bisa menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Ketujuh, calon ketua terlebih dahulu harus mendapat surat dukungan atau rekomensasi sekurang-kurangnya 20℅ dari pemegang hak suara sah, dan ke delapan, menyerahkan foto copy KTA Partai Demokrat hasil penggalangan sebagai syarat pencalonan minimal 500 KTA,” terangnya.

Ari Wirajaya menambahkan, syarat pendaftaran calon Ketua DPC Partai Demokrat sudah berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) tahun 2020, Peraturan Organisasi (PO) Partai Demokrat Nomor: PO/02/DPP.PD/V/2021 tertanggal 3 Mei 2021 tentang Muscab atau Miscablub.

“Bahkan hal tersebut juga berdasarkan petunjuk pelaksanaan Partai Demokrat Nomor: Juklak/01/BPOKK.PD/VI/2021 tertanggal 11 Juni 2021, dan Surat Keputusan (SK) DPC Partai Demokrat Kota Denpasar Nomor: 01/SK-Muscab/DPC.PD-DPS/2021 tentang panitia penyelenggara Miscab IV DPC Partai Demokrat tahun 2022,” tambahnya. (sus)