Ketua Aprindo: Perlu Sosialisasi Cukup Terkait Pembatasan Timbulan Sampah Plastik

(Baliekbis.com), Perlu sosialisasi yang cukup terkait pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai sehingga kebijakan untuk menyelamatkan lingkungan tersebut dimengerti masyarakat luas.

“Kami juga perlu kejelasan jenis plastik sekali pakai mana yang tidak diperbolehkan,” ujar Ketua Aprindo (Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia) Bali Anak Agung Ngurah Agung Agraputra, Senin (14/1) di Denpasar. Menurut Agrapura, sebenarnya Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang rencananya diberlakukan pertengahan 2019 ini sangat menguntungkan pedagang ritel karena tak perlu lagi menyediakan anggaran untuk kantong plastik. Kendati demikian, para pedagang ritel ini harus berhadapan dengan konsumen yang selama ini mendapatkan kantong plastik secara gratis.

Selama dua pekan pelaksanaan Peraturan Wali Kota Denpasar No. 37 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, kata dia, telah berdampak terhadap berkurangnya transaksi. “Pasalnya, konsumen yang membawa sebuah kantong tak cukup mewadahi seluruh barang belanjaannya dan terpaksa membatalkan sejumlah item,” ujarnya. Tak jarang konsumen melontarkan kekesalan dengan kata-kata tak mengenakkan karena tak mendapakan kantong plastik, bahkan membatalkan transaksi.

Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra.

Terhadap hal ini, ia mengusulkan kebijakan tersebut dilakukan terpadu dengan gerakan penanganan sampah plastik agar menjadi kesadaran bagi masyarakat untuk menjaga lingkungan demi kehidupan anak cucu di masa mendatang. Ia menilai perlunya kewajiban memilah sampah oleh warga dan penanganan selanjutnya agar limbah plastik bisa tertangani dengan baik, menggandeng bank sampah, memanfaatkan teknologi untuk pemanfaatan plastik secara tepat guna dan seterusnya.

Sementara Ketua Umum Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra dalam pertemuan dengan jajaran pengurus Aprindo Bali belum lama ini mengatakan perlu solusi menyeluruh untuk mengiringi kebijakan yang dinilainya bagus itu. Ia memandang perlunya perpanjangan sosialisasi dan penerapan pergub yang sedianya diberlakukan pertengahan tahun 2019 ditunda hingga akhir tahun.

Alit mengatakan akan meminta waktu untuk bertemu dengan Gubernur Bali Wayan Koster bersama pengurus Aprindo dan Asosiasi Pedagang Plastik Bali untuk mencari solusi komprehensif tentang pelaksanaan pergub agar tidak merugikan masyarakat, termasuk kalangan dunia usaha. (bas)