Ketua Dekranasda Bali Kampanyekan Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

(Baliekbis.com), Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bali Ny. Putri Suastini Koster terus mengkampanyekan pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Memanfaatkan media elektronik yaitu Bali TV, Selasa (13/12/2022) sore, Ny. Putri Koster tampil sebagai narasumber pada taping dialog interaktif dengan tema ‘Diseminasi, Perlindungan, Penegakan dan Komersialisasi Kekayaan Intelektual’. Dialog interaktif juga menghadirkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali Constantinus Kristomo sebagai pembicara.

Pada kesempatan itu, Ny.Putri Koster memberi penekanan pada keberadaan dua kain tenun tradisional yaitu endek dan songket yang telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) masyarakat Bali. Dengan demikian, secara hukum dua jenis kain tenun tradisional Bali ini telah mendapat perlindungan. “Artinya, motifnya tak boleh sembarangan diambil dan tidak boleh sembarangan diproduksi di luar Bali,” ujarnya. Ia berharap tercatatnya endek dan songket sebagai KIK dapat melindungi kelestarian tenun tradisional warisan leluhur masyarakat Bali ini.

Salah satu ancaman yang kerap kali diungkap oleh Putri Koster adalah aksi penjiplakan motif songket oleh produsen kain bordir. Dengan tercatatnya songket sebagai KIK masyarakat Bali, pelaku usaha bordir diingatkan agar jangan lagi menjiplak motif songket. “Teknik bordir sah-sah saja, namun sebaiknya juga diikuti dengan pembuatan desain motif. Jangan mengambil motif tenun lain seperti songket. Hati-hati kena masalah hukum, karena songket sudah terdaftar sebagai KIK,” ucapnya.

Tak hanya motif songket, ia juga memberi perhatian pada motif tenun gringsing. “Jangan sembarang membawa motif gringsing ke jenis tenun lain, apalagi dipakai pada produk kerajinan seperti tas dan sandal. Itu akan menurunkan kemuliaan dari tenun tersebut. Niat kreatif tapi berdampak negatif,” tutur perempuan yang akrab disapa Bunda Putri ini. Ia berharap, tenun tradisional Bali tetap diproduksi oleh perajin lokal, namun pemasarannya boleh siapa saja dan dimana saja.

Terkait dengan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, menurut Bunda Putri, hal terpenting yang harus dilakukan adalah mengubah mindset perajin. Lebih jauh ia bertutur tentang semangat kebersamaan para perajin tradisional Bali di jaman dulu. Disebutkan olehnya, jaman dulu seorang perajin tak mempermasalahkan ketika hasil karya mereka ditiru karena prinsipnya adalah sejahtera bersama. “Tapi itu dulu, sekarang tak bisa lagi seperti itu. Karena faktanya perajin kita banyak dirugikan oleh tindakan meniru yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab,” ujarnya.

Perempuan yang dikenal memiliki multi talenta ini mengajak para perajin jeli membaca situasi yang berkembang dewasa ini. Salah satu hal yang mesti menjadi perhatian para perajin adalah pentingnya pendaftaran atas Hak Kekayaan Intelektual atas karya mereka. Pengalaman mengajarkan bahwa kepemilikan HAKI sangat bermanfaat untuk memperkecil kemungkinan terjadinya saling klaim karya cipta. Pada kesempatan itu, ia juga menyinggung adanya kemungkinan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali membuat wadah khusus yang memfasilitasi perajin jika menghadapi persoalan dalam HAKI.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali Constantinus Kristomo menyampaikan bahwa Bali memiliki sangat banyak kekayaan komunal maupun individu. Disebutkan olehnya, ini menjadi salah satu kendala dalam pendaftaran Hak Cipta, KIK atau Indikasi Geografis. Namun demikian, ia menyampaikan bahwa belakangan kesadaran untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual makin meningkat. Ia mengungkap, kesadaran makin tumbuh sejak masa pandemi karena saat itu banyak pelaku industri kreatif yang merasakan keuntungan dari Hak Cipta atau HAKI yang mereka kantongi. “Mereka mulai sadar kalau hak cipta atas produk mereka bisa mendatangkan manfaat,” ungkapnya. Secara khusus, ia menyampaikan rasa salut terhadap Ny. Putri Koster yang begitu semangat turun membina dan mengedukasi para perajin, khususnya terkait dengan pentingnya pendaftaran HAKI. Kemenkum HAM Provinsi Bali akan mendukung langkah Dekranasda dan Pemprov Bali dalam mendorong pelaku IKM untuk mendaftarkan karya mereka. (pem)