Ketua DPD Demokrat Bali: Aparat Diminta Tegas Tangani Kasus Perampasan Tanah Milik Penyandang Difabel
(Baliekbis.com), Aparat diminta tegas dalam menuntaskan kasus perampasan tanah waris milik I Dewa Nyoman Oka, penyandang difabel asal Banjar Tarukan Desa Pejeng Kaja Kecamatan Tampaksiring Gianyar.
“Saya sangat prihatin atas masalah ini. Saya berharap hukum ditegakkan. Aparat harus bertindak cepat dan tegas menuntaskan kasus ini. Rakyat harus mendapatkan keadilan,” ujar Ketua DPD Partai Demokrat Bali Made Mudarta saat bertemu Dewa Nyoman Oka yang didampingi perwakilan keluarganya I Dewa Putu Sudarsana di Denpasar, Jumat (8/2).
Selain tanah warisan dari leluhurnya dikuasai pihak lain, kini Dewa Nyoman Oka (55) juga digugat secara perdata oleh pihak yang telah menyorobot tanahnya. Dewa Ketut OM dan Dewa Nyoman NS yang telah ditahan karena diduga melakukan pemalsuan data dan fakta atas tanah Dewa Nyoman Oka melakukan upaya hukum gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (7/2).
Padahal tanah seluas 40,05 are yang terdiri atas bangunan rumah, dapur dan merajan itu sudah dihuni Dewa Nyoman Oka sejak lahir. Kedua orangtuanya dan leluhurnya sejak dulu telah mendiami tanah itu secara turun temurun.
“Namun bulan Mei 2017, tiba-tiba ada yang memberi tahu Dewa Nyoman Oka, kalau tanah yang ditempatinya, sudah disertifikatkan oleh Dewa Ketut OM dan Dewa Nyoman NS yang rumahnya tepat bersebelahan alias bertetangga,” ujar Mudarta
Mudarta menambahkan, meski tahu tanah leluhurnya itu disertifikatkan pihak lain, namun Dewa Nyoman Oka tak bisa berbuat apa-apa. Selain karena difabel, ia juga tergolong warga tak mampu.
Untuk kehidupan sehari-hari, Dewa Nyoman Oka hanya bekerja mengumpulkan serutan kayu yang kemudian dijual. Ia terkadang ia hanya mendapatkan hasil Rp 25.000 per hari. Itu pun jika ada yang membeli serutan kayu itu.
Karena itu selain minta aparat terkait tegas menangani kasus ini, Mudarta mengatakan pihaknya juga siap mendampingi Dewa Nyoman Oka dalam mendapatkan keadilan sehingga tanah leluhurnya bisa kembali ke pangkuannya.
Mudarta juga minta pihak BPN yang telah menerbitkan sertifikat tanah tersebut turun tangan biar kasus ini clear. “Kasus ini melibatkan bendesa adat I Wayan Artawan, mantan kepala desa I Dewa Putu Artha Putra, dan kepala dusun I Nyoman Sujendra yang mengalihnamakan lahan yang ditempati Dewa Nyoman Oka,” kata Mudarta.
Ia menyebutkan, sejak awal sebenarnya korban tidak ingin menuntut atau memperpanjang masalah ini. Mediasi telah dilakukan agar kasus ini tidak berlarut-larut. Sayangnya, upaya untuk mencari titik damai, tidak berhasil. “Kami berharap aparatur penegak hukum memproses ini secara cepat, dan bisa menjadi contoh bahwa keadilan betul-betul bisa tegak di negeri ini. Kita sudah jalani ini 3 tahun, artinya sudah bertahun-tahun memperjuangkan. Ini mesti jadi percontohan, agar tidak menjadi pelanggaran hukum lagi. Kami di sini betul-betul memberi dukungan supaya korban mendapatkan keadilan dan rakyat kecil memperoleh haknya kembali,” kata Mudarta. (ist)