Ketua DPRD Bali: Landasan Hukum Provinsi Bali Kedaluwarsa
(Baliekbis.com), Memperingati HUT ke-72 RI , dalam perjalanan yang sudah panjang ini jangan hanya seremonial. Tapi bagaimana mengingatkan dan mengajak semuanya masyarakat termasuk anak muda agar ingat sejarah bagaimana pada 72 tahun lalu para pejuang dan pahlawan mengorbankan jiwa raganya untuk Kemerdekaan Republik ini.
“Sekarang kita tak lagi berperang dengan mengangkat senjata. NKRI saat ini sudah luar biasa, sakti. Tak ada bentuk lain yang bisa mempersatukan Republik ini. Dan wajib hukumnya bagi kita untuk mempertahankan NKRI sampai mati. Tak ada hal lain kecuali menjaganya. NKRI harga mati,” ujar mantan Bupati Tabanan dua periode ini, Senin (14/8) di sela-sela peringatan HUT ke-59 Provinsi Bali di Renon.
Untuk itu tambahnya wajib bagi kita semua untuk mengisi pembangunan dan kemerdekaan ini dengan semangat patriotik. Ke depan kita tidak lagi mengangkat senjata tapi membangun bersama agar Bali ini aman, damai dan tetap menjadi daerah tujuan utama turis mancanegara. Memang ini tak mudah sebab makin maju zaman tantangannya juga makin berat dan bermacam-macam. “Baik itu masalah keamanan, teroris, dimana kita belum aman. Kita tak tahu siapa turis dan siapa teroris. Juga dengan narkoba yang kini merambah ke desa-desa. Tapi bagaimana ke depan kita bisa bersama-sama menjaga dan memelihara daerah ini sehingga menjadi destinasi yang aman dan lestari sehingga Bali menjadi destinasi yang disukai turis,” tambah Adi Wiryatama.
Terkait HUT Provinsi ke-59 ini, Ketua DPRD Bali itu mengatakan peringatan ini juga tak kalah penting. Di usianya yang tua diakui landasan hukum Provinsi Bali masih lama yakni mengacu UU Nomor 54 tahun 64 yang dibuat tahun 59 dimana hal ini sudah sangat kedaluwarsa. Dimana saat saat itu Pronvisi Bali bersama NTB dan NTT masuk dalam wilayah Sunda Kecil yang dianggap tidak punya potensi. Beda dengan dearah lain yang punya banyak tambang dan lainnya. “Saat itu Pusat memandang kita mata. Pariwisata tak masuk sebagai potensi,”jelas Adi Wiryatama. Ke depan bagaimana memperbaharui UU tersebut agar mendapat kedudukan yang sama dan punya potensi yang ama dengan daerah lain sehingga dapat perimbangan keuangan yang merata. (bas)