Ketua DPW PSI Bali: Branding Caleg di Mobil Angkutan Umum Tidak Melanggar PKPU 23 Tahun 2018
(Baliekbis.com), Menanggapi berita di salah satu media massa, Sabtu tanggal 27 Oktober 2018 terkait caleg kampanye stiker di angkutan umum yang dikatakan melanggar oleh Ketua Bawaslu Karangasem dan Ketua KPU Karangasem, Ketua DPW PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Bali I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H., CHT., menegaskan tudingan tersebut tidak mendasar dan tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Untuk branding caleg baik di mobil untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum tidak diatur di PKPU 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” tegas Adi Susanto dalam keterangan persnya, Sabtu (27/10).
Pria asli Desa Bugbug, Karangasem ini mengaku kebetulan juga memasang foto dirinya yang dibranding di mobil angkutan umum di seputaran Karangasem setelah berkonsultasi dengan KPU Bali saat rapat koordinasi tanggal 9 Oktober 2018 antara Pimpinan Partai Politik di Bali dengan KPUD Bali di kantor KPUD Bali di Denpasar. Saat itu Adi sempat bertanya kepada Ketua KPUD Bali I Dewa Agung Lidartawan terkait dengan branding di mobil angkutan umum apakah diperbolehkan atau tidak.
“Ketua KPUD Bali saat itu menjawab bahwa tida ada masalah dan tidak diatur di PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye, sepanjang mobil tersebut milik pribadi dan bukan milik pemerintah,” tambah Caleg DPR RI Nomor urut 1 dapil Bali dari PSI itu.
Menurut Adi yang juga Advokat di Kantor Hukum Widhi Sada Nugraha & Partners ini, pihaknya sebagai orang hukum tentunya sangat taat dengan hukum. Ia berharap Bawaslu Karangasem juga menghormati dan jangan menafsirkan peraturan perundangan-undangan terkait kampanye ini secara sepihak saja.
“Bila memang ada yang kami langgar saya berharap Bawaslu Karangasem memanggil kami dengan melayangkan surat panggilan selaku pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Mohon juga disebutkan pasal berapa di PKPU 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum yang kami langgar,” bebernya.
Kalau dirinya dikatakan melanggar Perbawaslu 18/2018 dan SE KPU Nomor 1906 Tahun 2018, Adi mohon juga dijelaskan Pasal berapa yang dilanggar. “Sampai saat ini kami belum dapat surat panggilan dari Bawaslu Karangasem. Bila nanti kami dipanggil saya pastikan akan hadir bersama Tim Hukum dari PSI Bali dan menjelaskan argumentasi hukum kami kenapa kami berani branding Caleg di mobil angkutan umum,” ungkapnya.
Adi yang juga Mediator bersertifikat ini menambahkan bahwa pada PKPU 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum hanya diatur terkait dengan mobil atau ambulans yang boleh mencamtumkan logo Partai Politik sepanjang tidak mencantumkan nomor urut Parpol tersebut sedangkan untuk branding mobil baik mobil pribadi maupun angkutan umum tidak diatur. Kalau ada yang menafsirkan branding mobil caleg ini masuk kategori stiker tentu saja tidak tepat karena definisi stiker sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah lembaran kecil kertas atau plastic yang ditempelkan. Jadi pertanyaannya adalah apakah branding mobil yang menutupi kaca belakang kendaraan umum ini masuk kategori stiker?
“Tentu saja tidak karena ukurannya sangat besar sehingga menurut saya ini adalah branding mobil dan bukan stiker. Jadi kami berharap pihak Bawaslu karangasem memberikan surat panggilan kepada kami. Dan kami pastikan akan hadir untuk menjelaskan dasar hukum kenapa kami berani branding caleg di angkutan umum,” ujarnya.
Bila memang pihak Bawaslu Karangasem bisa memberikan dasar hukum kenapa pihaknya dikatakan melanggar dan penjelasan itu bisa diterima oleh Tim Hukum PSI, tentunya Adi mengaku akan membersihkan sendiri branding caleg PSI yang ada di kendaraan umum tersebut. “Sekali lagi kami tegaskan bahwa kami akan taat aturan dan taat hukum karena negara kita ini adalah negara hukum,” tutup Adi. (wbp)