Ketua FSP PAR-SPSI Bali: Jangan Seperti Organisasi “Tahi Kambing”

(Baliekbis.com),Sebagai organisasi besar dengan puluhan ribu pekerja, Federasi Serikat Pekerja (FSP) Pariwisata Bali diharapkan kompak dan saling berinteraksi dengan sesama, baik pengurus maupun anggotanya.

Dengan saling kenal satu sama lain, maka wadah para pekerja di sektor pariwisata ini bisa saling mendukung, bekerja sama untuk mewujudkan tercapainya kesejahteraan pekerja.

“Jangan seperti tahi kambing, di dalam perut bersatu, tapi setelah keluar cerai berai, dan parahnya antara satu pekerja dengan yang lain seolah tak saling kenal,” jelas Ketua FSP PAR-SPSI Bali Putu Satyawira Marhaendra saat membuka Diklat Kader FSP PAR – SPSI se-Bali, Selasa (3/9/2019) di Gedung SPSI Prov. Bali Jln. Gurita I No.6 Densel. Diklat yang berlangsung dua hari hingga Rabu (4/9/2019) diikuti puluhan pengurus SP. PAR Badung dan Kota Denpasar.

Karena itu Satyawira melalui berbagai kegiatan termasuk diklat ini berharap
anggota saling kenal dan berinteraksi untuk berbagi informasi dan meningkatkan wawasannya. SP harus bersatu agar kuat dan bisa meningkatkan kesejahteraannya. “Jangan kayak balon, sekali tusuk meledak dan habis. Pekerja harus jadi batu besar yang punya kekuatan,” tambahnya. Jadi untuk berserikat harus mengenal satu sama lain, memiliki visi dan tujuan yang sama.

Satyawira yang juga Ketua FSP PAR Badung ini, berharap seluruh jajarannya agar memahami undang-undang terkait ketenagakerjaan dan berserikat seperti
UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU terkait lainnya.

Dengan memahami UU tersebut, maka pengurus dan pekerja akan mengerti perannya dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Pemahaman UU juga penting bagi pekerja agar tak menimbulkan salah tafsir. Seperti dicontohkan dalam berkoperasi di lingkungan pekerja.
Dikatakan GM, HRD dan supervisor boleh jadi anggota koperasi. Tapi tak diwajibkan. Demikian pula di tataran SP. “Siapa pun bisa jadi anggota asal atas kemauan sendiri. Yang tidak boleh itu kalau sampai ada pemaksaan,” tegas Satyawira.

Di sisi lain, Satyawira mengingatkan SP bukan sebuah organisasi sosial. Jadi pengurus SP ini memegang peran strategis seperti halnya advokat, pengacara yang punya tanggung jawab untuk membela anggotanya. SP juga harus bertanggung jawab atas kesejahteraan anggotanya.

Dikatakan sesuai aturan saat ini, pekerja akan mendapatkan uang pensiun, jaminan hari tua BPJS, dari koperasi di tempatnya kerja dan dana pensiun. Untuk itu koperasi pekerja harus dikembangkan secara profesional. Koperasi, kalau berkembang akan menjadi salah satu pendapatan karyawan (anggota). (bas)