Ketua FSP Par-SPSI Bali: Pembentukan Organisasi Pekerja Bukan Untuk Demo
(Baliekbis.com),Jumlah pekerja yang masuk serikat pekerja (SP) sampai saat ini terbilang kecil yakni tak sampai 10 persennya. Meski demikian sebagai organisasi massa dan organisasi advokat, keberadaan SP sangat penting bagi pekerja.
“SP menjadi wadah bagi pekerja agar bisa menjalankan tugas-tugasnya dengan baik di lingkungan tempat kerjanya. Jadi jangan ada anggapan serikat ini untuk demo menuntut sesuatu. SP membantu anggotanya bila ada masalah yang terjadi. SP bukan untuk mencari kemenangan, melainkan keadilan,” tegas Satyawira, Senin (28/10/2019) di sela-sela Diklat Kader yang digelar PD FSP Par-SPSI Bali bersama PC FSP Par-SPSI Kab/Kota se Bali. Diklat digelar dua hari sejak Minggu (27/10/2019) di Gedung SPSI Provinsi Bali Jalan Gurita Denpasar.
Untuk itu, Satyawira berharap agar pekerja yang tergabung dalam SP di lingkungan kerjanya memahami aturan dengan baik. Pekerja sudah dilindungi dengan undang-undang. “Jadi jangan jangan takut. Bagi yang menghambat aktivitas SP ancaman pidananya cukup berat,” tambahnya.
Terkait masih sedikitnya keberadaan SP saat ini menurut Satyawira diakui masih ada kendala baik di tingkat pekerja itu sendiri maupun manajemen. Pekerja yang merasa nyaman menganggap tak perlu ada serikat. Padahal ketika ada masalah, peran serikat sangat penting. Untuk itu bagi pekerja yang sudah masuk SP, agar melengkapi dengan ketentuan yang ada seperti kepemilikan KTA (Kartu Tanda Anggota) sebagai bukti sah keanggotaan. “Kalau tak pegang KTA, jelas akan menghambat ketika terjadi masalah,” ujar Satyawira.
Ditambahkan pula, eksistensi SP sangat tergantung kualitas pekerja, kesadaran dan fanatismenya. FSP-Par tak terlalu mengejar kuantitas. Meski sedikit, kalau solid akan memberi manfaat besar. “Seperti apa yang dilakukan serikat ketika memperjuangkan upah pekerja. Tanpa SP, upah pekerj tak bisa diteken Gubernur. Jadi selama ini kita yang minoritas memperjuangkan yang mayoritas. Ini yang belum banyak disadari,” paparnya.
Pekerja diminta tak perlu khawatir menjadi pengurus maupun anggota serikat pekerja (SP) di lingkungan kerjanya. Sebab mereka dilindungi undang-undang. Dengan adanya UU No.21 Tahun 2000 tentang Jaminan kebebasan buruh berserikat di negeri ini, pekerja tak perlu takut menjadi pengurus maupun anggota serikat pekerja. (bas)