Ketua KPK RI Firli Bahuri Apresiasi Capaian Gubernur Koster Mencegah Korupsi
(Baliekbis.com), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Firli Bahuri memberikan Gubernur Bali, Wayan Koster apresiasi atas Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Provinsi Bali Tahun 2021, karena Pemerintah Provinsi Bali yang dipimpinnya mampu meraih peringkat Ke-1 di Wilayah Bali dan berhasil dalam sejarah di Indonesia mempertahankan peringkat Ke-1 Tingkat Nasional dalam kategori Monitoring Center For Prevention (MCP) Tahun 2021 dengan skor 98,86.
Apresiasi tersebut diberikan langsung saat Ketua KPK RI memimpin Rapat Pencegahan Korupsi di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar pada, Jumat (Sukra Pon, Dukut) 18 Maret 2022 yang juga dihadiri langsung oleh Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, Bupati Karangasem, Gede Dana, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, Bupati Jembrana, Nengah Tamba, Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, Sekda Badung, Wayan Adi Arnawa hingga Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Bali, dan Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Bali.
Kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster telah mampu menorehkan sejarah ditingkat nasional, dimana untuk pertama kali di Indonesia, hanya Pemerintah Provinsi Bali dari 542 Pemerintah Daerah se-Indonesia yang secara berturut – turut mendapatkan apresiasi dari KPK RI meraih peringkat Ke-1 di Tingkat Nasional dalam kategori Monitoring Center For Prevention (MCP) dari Tahun 2020 dengan skor 98.5 dan Tahun 2021 dengan skor 98,86.
Ketua KPK RI, Firli Bahuri dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap capaian Bali di Bidang Pencegahan Korupsi. Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster menempati peringkat 1 MCP baik untuk wilayah Bali maupun Nasional pada Tahun 2021. Hal ini patut diapresiasi, karena Bali tidak hanya menjadi etalase dunia di bidang pariwisata, namun juga mampu menata tata kelola pemerintahan.
Dalam arahannya, Ketua KPK RI menekankan kepada Kepala Daerah di Bali bahwa Korupsi bukan hanya tindak pidana seusai tercantum pada UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebegaimanan telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. Namun, lebih dari itu Korupsi merupakan suatu kejahatan yang luar biasa dengan efek yang sangat besar bagi bangsa dan negara. Untuk itu peranan segenap pihak terutama Pemerintah Daerah dalam mencegah terjadinya korupsi sangat penting. “Tugas terpenting KPK bukanlan menangkap pelaku korupsi, namun yang terpenting adalah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Semua stakeholder harus ikut andil dalam memperjuangkan tujuan negara, untuk itu Ketua KPK RI menjelaskan ada beberapa hal penting harus dilaksanakan oleh Kepala Daerah, seperti: 1) Mewujudkan tujuan negara; 2) Menjamin stabilitas politik dan keamanan; 3) Menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi; 4) Menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha; serta 5) Menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional. “Hal tersebut bisa diraih, jika negara bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tegasnya.
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali dan segenap Pemerintah di Kabupaten/Kota Se-Bali selalu berkomitmen untuk melaksanakan pencegahan tindak pidana korupsi terintegrasi secara bersungguh-sungguh, yang ditandai dengan keseriusan dalam pelaksanaan seluruh area intervensi MCP. “Karena keseriusan tersebut, menjadikan rata-rata capaian MCP Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Bali pada Tahun 2021 sebesar 92,98%,” jelas mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Capaian tersebut, kata Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini bukanlah akhir, karena masih perlu langkah dan strategi penyempurnaan program pencegahan korupsi. Beberapa langkah tersebut, meliputi: 1) Bidang Perencanaan dan Penganggaran, Pemerintah Daerah dalam penyusunan perencanaan penganggaran telah melaksanakan dan menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; 2) Bidang Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah Daerah telah membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Mandiri dan mengembangkan serta menerapkan e-katalog lokal sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; 3) Bidang Perijinan telah dilaksanakan online didukung dengan pembentukan Mall Perijinan di beberapa daerah; 4) Memperkuat keberadaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) melalui peningkatan SDM serta sarana dan prasarana; 5) Optimalisasi Pajak Daerah melalui berbagai inovasi seperti integrasi sistem data Pajak Hotel dan Restoran secara elektronik; 6) Bidang Pendidikan, pemerintah juga telah menambahkan materi Pendidikan antikorupsi di jenjang sekolah sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Anti Korupsi; 7) Penataan aset daerah yang tertangani dengan baik; dan 8) Terus berupaya berkoordinasi dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian Daerah, Kejati serta BPKP.
Gubernur Bali berharap Rapat Pencegahan Korupsi ini bisa dijadikan acuan untuk dapat menjawab tantangan dan permasalahan upaya pencegahan korupsi di Bali, yang sangat sejalan dengan arah dan kebijakan Pemerintahan Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo serta Pemerintah Daerah di Bali dalam mewujudkan visi pembangunan Bali, yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Atas capaian Pemerintah Provinsi Bali memperoleh nilai 98,86 persen terbaik nasional dalam MCP Tahun 2021, Inspektur Daerah Provinsi Bali, I Wayan Sugiada menegaskan hal ini sejalan dengan Misi ke – 22 Pemerintah Provinsi Bali yakni Mengembangkan Sistem Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Efektif, Efisien, Terbuka, Transparan, Akuntabel dan Bersih serta Meningkatkan Pelayanan Publik Terpadu yang Cepat, Pasti dan Murah.
Untuk Tahun 2021, Pemerintah Provinsi melaksanakan 7 (tujuh) area intervensi sedangkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melaksanakan 8 (delapan) area intervensi, meliputi : 1) Perencanaan dan Penganggaran APBD; 2) Pengadaan Barang dan Jasa; 3) Perizinan; 4) Pengawasan APIP; 5) Manajemen ASN; 6) Optimalisasi Pajak Daerah; 7) Manajemen Aset Daerah; dan 8) Tata Kelola Keuangan Desa (khusus untuk Pemerintah Kabupaten/Kota).
Perkembangan nilai capaian MCP Pemerintah Provinsi Bali dari Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021 senantiasa mengalami peningkatan, hal ini tidak terlepas dari kerja keras dan komitmen dari Gubernur Bali, Wayan Koster dan semua Kepala Perangkat Daerah beserta jajarannya dalam menindaklanjuti indikator dan sub indikator yang diwajibkan sesuai dengan Pedoman MCP Korsupgah KPK.
Secara rinci, capaian dan nilai MCP Pemerintah Provinsi Bali dari: 1) Tahun 2018 semula mencapai 79%, atau menempati peringkat 1 di Provinsi Bali (dari 9 Kabupaten/Kota se-Bali), dan menempati peringkat 51 secara Nasional (dari 542 Pemerintah Daerah se-Indonesia); 2) Tahun 2019 meningkat capaiannya menjadi 92%, atau menempati peringkat 1 di Provinsi Bali (dari 9 Kabupaten/Kota se-Bali), dan menempati peringkat 18 secara Nasional (dari 542 Pemerintah Daerah se-Indonesia); 3) Tahun 2020 capaiannya kembali meningkat menjadi 98,57%, atau berada peringkat 1 di Provinsi Bali (dari 9 Kabupaten/Kota se-Bali), dan berhasil meraih peringkat 1 secara Nasional (dari 542 Pemerintah Daerah se-Indonesia); dan 4) Tahun 2021 capaiannya semakin meningkat menjadi 98,86%, atau berada di peringkat 1 di Provinsi Bali (dari 9 Kabupaten/Kota se-Bali), dan berhasil mempertahankan peringkat 1 secara Nasional (dari 542 Pemerintah Daerah se-Indonesia). (pem)