Ketua Pengadilan dan Hakim Tinggi Apresiasi Peranan MDA Bali

(Baliekbis.com), Setelah sebelumnya Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet bersama Patajuh Bandesa Agung Bidang Hukum dan Wicara Adat serta beberapa prajuru MDA Provinsi Bali berkunjung ke Pengadilan Tinggi Denpasar beberapa waktu lalu, akhirnya Ketua Pengadilan Tinggi didampingi 4 Hakim Tinggi dan staf balik mengunjungi Gedung Lila Graha Majelis Desa Adat Provinsi Bali di Jalan Cok Agung Tresna-Renon, Denpasar, Selasa (23/2).

Dalam kesempatan kunjungan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi beserta Hakim Tinggi banyak berdiskusi tentang kasus kasus adat yang terjadi di Bali serta pola penyelesaian sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan oleh Majelis Desa Adat.

Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet menyatakan kebahagiaan atas kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Bali beserta Hakim Tinggi. “Terima kasih dan penghargaan kami sampaikan setinggi – tingginya atas kunjungan serta sinergitas yang terjalin antara Majelis Desa Adat dan Pengadilan Tinggi Bali. Kami merasa sangat terhormat dengan kunjungan yang dilakukan oleh Bapak Ketua Pengadilan yang secara penuh mengajak Hakim Tinggi untuk hadir dan berdiskusi di Gedung Lila Graha Majelis Desa Adat Provinsi Bali ini,” ungkap Bandesa Agung.

Acara yang berlangsung sangat akrab namun pembahasan cukup mendalam terhadap mekanisme penyelesaian permasalahan berdasarkan Hukum Adat tersebut, juga diselingi dengan diskusi diskusi terkait solusi yang akan diambil atas berbagai permasalahan yang menyangkut kasus adat murni di Desa Adat di Bali.

“Hukum Adat harus tetap berjalan dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat di 1.493 Desa Adat di Bali, sehingga penting bagi kami untuk berdiskusi, menyamakan persepsi dan gerak langkah dengan Hakim Tinggi terutama Ketua Pengadilan Tinggi Bali yang kami muliakan,” tegas Bandesa Agung.

Salah satu Hakim Tinggi Ida Bagus Dwi Yantara secara khusus menyampaikan permasalahan adat yang sempat ditemui saat bertugas dan memberikan masukan serta mendukung implementasi Hukum Adat sebagai salah satu perameter menyelesaikan persoalan persoalan yang terjadi di masyarakat adat di Bali.

“Keberadaan Majelis Desa Adat, sangat penting dalam hal ini karena saat ini telah jelas posisi dan perannya, ini akan membantu kepastian langkah dalam menyelesaikan permasalahan adat yang terjadi di banyak Desa Adat di Bali,” ungkapnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Bali, Zaid Umar Bobsaid mengajak 4 Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi yakni Made Sujana, I Gusti Lanang Dauh, Ida Bagus Dwi Yantara dan I Nyoman Sutama serta didampingi staf Pengadilan Tinggi Bali.

Dari Pihak Majelis Desa Adat Provinsi Bali, selain Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, juga tampak hadir Patajuh Bandesa Agung Bidang Hukum dan Wicara Adat, Bapak I Gede Putu Wardana, Patajuh Bandesa Agung Bidang Kelembagaan, Bapak Dr. I Made Wena, Patajuh Bandesa Agung Bidang Kependudukan, Data dan Kewilayahan, Dr. Luh Riniti Rahayu, Patajuh Bandesa Agung Bidang Ekonomi, Bapak I Ketut Madra, SH, MM., Sekretaris Nayaka, I Gde Nurjaya, Patajuh Patengen Agung, I Wayan Sana, Patajuh Panyarikan Agung, I Made Abdi Negara dan Baga Hukum MDA Bali, Dr. Dewa Nyoman Rai Asmara Putra. (ist)