Ketua PN Gianyar Lepas Sepuluh Hakim Usai Ikuti Program PPC Terpadu
(Baliekbis.com),Ketua Pengadilan Negeri Gianyar Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, Kamis (16/4/2020) di ruang sidang Candra PN Gianyar melepas Calon Hakim yang telah selesai mengikuti program magang selama kurang lebih satu tahun enam bulan di PN Gianyar.
Sebanyak sepuluh Calon Hakim yang selama ini magang di PN Gianyar telah diangkat sebagai Hakim Pengadilan Negeri. Sebagaimana Keputusan Presiden RI Nomor 29/P Tahun 2020 tanggal 11 Maret 2020 tentang Pengangkatan dalam jabatan Hakim Pengadilan Negeri dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 540/DJU/SK/KP.04.5/3/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Pengangkatan Hakim Pengadilan Negeri di Lingkungan Peradilan Umum.
Sepuluh Calon Hakim yang telah lulus menjalani Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPC) Terpadu Angkatan III Peradilan Umum di PN Gianyar, yaitu Ardian Nur Rahman, S.H. sebagai Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak, Hasanul Fikhrie, S.H. sebagai Hakim Pengadilan Negeri Masohi, Adek Puspita Dewi, SH. sebagai Hakim Pengadilan Negeri Painan, Harya Juang Siregar, S.H., sebagai Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki, Ria Permata Sukma, S.H., M.H. sebagai Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Anjar Koholifano Mukti, S.H. M.H, sebagai Hakim Pengadilan Negeri Buntok, Alfredo Paradeiso, S.H., sebagai Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, Binsar Parlindungan Tampubolon, S.H. sebagai Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Andy Bachrul Ghofur, S.H. sebagai Hakim Pengadilan Negeri Wangi Wangi dan Ria Resti Dewanti,S.H., M.H. sebagai Hakim Pengadilan Negeri Polewali.
Ketua PN Gianyar Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dalam kesempatan tersebut menyampaikan selamat kepada sepuluh Calon Hakim yang telah lulus magang di PN Gianyar dan telah diangkat sebagai hakim tersebut.
Dikatakan peserta PPC Terpadu angkatan III yang magang di PN Gianyar sebanyak sebelas orang telah dinyatakan lulus dari seluruh tahapan penilaian berbagai aspek yang menentukan layak atau tidaknya seorang Calon Hakim untuk diangkat menjadi Hakim.
“Namun ada satu peserta yang belum memenuhi usia dua puluh lima tahun untuk diangkat sebagai hakim sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga masih harus menunggu turunnya Kepres dan Keputusan Ketua MA setelah terpenuhinya batas usia yang bersangkutan nanti,” terang Dayu Yanthi.
Juru Bicara PN Gianyar Wawan Edi Prastiyo yang selama program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu juga menjadi Mentor (Hakim Pembimbing) bersama Hakim I Nyoman Agus Hermawan dan Hakim Khalid Soroinda di PN Gianyar menambahkan program PPC Terpadu ini merupakan program dari Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung dalam rangka meningkatkan kualitas SDM bagi seluruh aparatur Pengadilan, terkhusus untuk menghasilkan Hakim Muda yang baik, melalui perpaduan antara model diklat dan magang.
Di mana para Calon Hakim mendapat arahan, bimbingan dan pengawasan langsung dari Mentor (Hakim Pembimbing). “Selama mengikuti program PPC Terpadu, Calon Hakim harus menguasai tugas sebagai administrator, proses acara persidangan perkara perdata dan pidana dan terakhir menguasai tugas sebagai asisten hakim dalam merumuskan putusan,” terang Wawan.
Para Calon Hakim Pengadilan Negeri yang telah mendapat Kepres dan Keputusan Ketua MA tersebut, paling lambat tanggal 15 Mei 2020 sudah harus melaksanakan tugas sebagai hakim di tempat yang baru. (ist)