Ketua Yayasan Dwijendra Ketut Wirawan Sandang Advokat
(Baliekbis.com), Ketua Yayasan Dwijendra Denpasar Dr. I Ketut Wirawan, S.H,M.Hum kini menyandang gelar advokat setelah resmi dilantik di Pengadilan Tinggi Denpasar, Senin (25/4).
Pada pelantikan tersebut Wirawan melakukan penandatangan pengambilan sumpah advokat. Sebelum dilakukan pengambilan sumpah advokat, calon advokat diangkat terlebih dahulu oleh organisasi advokat setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat dan tahapan-tahapan lainnya. Menurut Wirawan ketentuan pengambilan sumpah advokat diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dengan mengantongi profesi advokat sesuai sumpah advokat akan selalu menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai advokat. “Setelah menyandang gelar advokat ini tentunya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi Jasa Hukum di dalam suatu perkara yang merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi advokat,” tambahnya. (sus)