Ketua YLPK Bali: Usut Tuntas Dalang Beras Oplosan
(Baliekbis.com), Adanya temuan beras oplosan di Bekasi serta mencegah kemungkinan produk tersebut masuk Bali perlu diantisipasi sesegera mungkin. Jika terbukti beras oplosan ditemukan di Bali maka aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas. “Pelakunya harus ditindak tegas dan tim gabungan di daerah juga harus terus melakukan pengawasan agar masyarakat terhindar dari produk oplosan tersebut,” ujar Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali I Putu Armaya,S.H. saat diminta komentarnya, Minggu (23/7/2017).
Armaya menilai kasus beras oplosan ini sudah sangat serius mengingat dampaknya yang merugikan masyarakat/konsumen. Ia mengapresiasi langkah Polri dan Satgas Pangan menggrebek dan menyegel produsen beras palsu di Bekasi tersebut. YLPK Bali mendorong agar hal ini tidak berhenti pada penggrebekan saja, tapi harus berujung pada hukuman pidana sehingga pelakunya jera. “Jangan sampai proses penegakan hukum ini berjalan anti klimaks, dengan hukuman yang ringan bagi pelakunya. Pelakunya harus dihukum berat. Sehingga kasus serupa tidak terulang lgi,” tambahnya seraya berharap aparat mengusut kemungkinan adanya oknum ikut terlibat sehingga beras bersubsidi lolos ke pabrik pengoplosan.
Agar konsumen tidak tertipu dan mengonsumsi beras palsu tersebut semakin banyak, pihaknya juga mendesak Polri, Kemendag dan Kementan agar menarik dari pasaran merek beras yang terbukti dipalsukan itu sebab kalau masih beredar konsumen dipastikan akan mengonsumsinya. Pemerintah melalui instansi terkait agar sering sidak dan memeriksa produsen beras. Bila perlu dilakukan secara kontinyu dan meluas, termasuk untuk komoditas pangan lain seperti daging, gula, gandum, minyak goreng dan komoditas pangan lainnya. Sebab fenomenanya, banyak terjadi dugaan pelanggaran pidana pada komoditas pangan di Indonesia, dan juga dugaan pelanggaran adanya kartel harga dan monopoli. Akibat itu semua konsumen harus menebus dengan harga yang sangat mahal sehingga sangat merugikan konsumen. “Ini jelas adalah sebuah pelanggaran,” tukas Armaya seraya menyarankan, masyarakat jika menemukan hal hal yang mencurigakan atas produk beras tersebut agar segera melapor kepada instansi terkait, termasuk kepada Lembaga konsumen. “Kami dari YLPK selalu siap untuk melakukan advokasi dan pembelaan kepada konsumen sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. (bas/ist)