Ketua YLPK: SPBU Curang Harus Diproses Hukum

(Baliekbis.com),Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, I Putu Armaya,SH minta agar SPBU yang melakukan kecurangan dan merugikan konsumen agar ditindak tegas dan diproses secara hukum.

“Bila perlu dihentikan beroperasi sementara. Sebab tindakan curang itu sangat merugikan konsumen. Penutupan juga sebagai efek jera sehingga tak ditiru pelaku lainnya,” tegas Armaya, Minggu (1/9/2019) di Denpasar.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perdagangan RI dalam sidak belum lama ini menemukan empat SPBU di Bangli dan Badung melakukan kecurangan sehingga merugikan konsumen.

Bahkan dari batas kesalahan yang diizinkan 0,5 persen, ternyata di SPBU tersebut ada yang 0,8 bahkan mencapai 3,5 persen. “Pelanggaran ini jelas merugikan konsumen. Karena itu akan kita proses,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono saat sidak.

Menurut Armaya, dugaan kecurangan ini sebenarnya sudah lama dikeluhkan konsumen di Bali. Banyak pengaduan yang diterima terkait pengaduan pelayanan di SPBU, seperti adanya dugaan pengurangan takaran, pelayanan yang tidak ramah dan banyak meteran di SPBU yang sudah rusak tidak bisa dilihat angkanya oleh konsumen saat pengisian BBM.

Namun masalah dugaan pengurangan takaran sangat sulit dibuktikan dan perlu proses pemeriksaan oleh tim terkait seperti Metrologi.
Selama ini jika ada pengaduan ujar Armaya, hanya sebatas koordinasi dengan tim agar ditindaklanjuti.

Dengan adanya temuan oleh Kementerian Perdagangan RI, menurut Armaya selain pembinaan juga harus diambil tindakan hukum supaya ada efek jera, karena dengan kecurangan tersebut jelas merugikan hak hak konsumen.

SPBU curang dapat dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf C Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesusai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya dipidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.

“YLPK sebagai perwakilan masyarakat berharap pemerintah dalam hal ini instansi terkait baik di pusat maupun daerah yang membidangi metrologi melakukan pengawasan secara periodik dan terus-menerus,” ujar advokat yang juga salah satu Pengurus Peradi DPC Denpasar ini. (bas)