Ketua YLPK: Tindak Tegas Pengelola SPBU yang Merugikan Konsumen

(Baliekbis.com), Pengaduan konsumen saat membeli BBM di SPBU cukup banyak. Untuk tahun 2018 ini saja, ada sekitar 25 pengaduan yang masuk ke Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali.

“Yang paling banyak diadukan adalah kecurangan pada saat pengisian, meteran di SPBU banyak yang rusak dan saat konsumen membeli BBM meteran angka pembelian tidak terlihat jelas,” jelas Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali I Putu Armaya,S.H., Rabu 19/12) di Denpasar.

Jika mengacu pada UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada pasal 8 c, menurut Armaya, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak   sesuai dengan   ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan. Sanksinya pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Armaya bahkan mengaku geram dengan adanya dugaan SPBU di bilangan Gatsu Denpasar yang  melakukan kecurangan kepada konsumen. “Jika ditemukan bukti-bukti terhadap kecurangan tersebut,  aparat terkait agar mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Bila perlu SPBU yang terbukti merugikan konsumen agar dihentikan operasinya,” harapnya.

Armaya juga mendorong pihak kepolisian melakukan upaya hukum terhadap SPBU di Bali yang terbukti merugikan konsumen. Lanjut Armaya, penekanan pada UU itu adalah kepada “pelaku usaha”, maka dalam konteks khusus yang bertanggung jawab adalah pemilik SPBU yang bersangkutan. Tapi dalam konteks umum, pelaku usaha juga tak terpisahkan dari PT Pertamina sebagai pemasok BBM kepada mitra-mitranya. Ke depan Pertamina harusnya memeriksa secara berkala setiap SPBU, khususnya bagian pompa dan dispenser BBM.

“Tanggung jawab pengawasan juga ada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melakukan pengawasan di sektor hilir seperti tata niaga di SPBU. Bagian kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota di Bali, juga agar melakukan sistem pengawasan pengecekan setiap SPBU agar jangan sampai merugikan konsumen.

“Jika ada konsumen yang dirugikan, kami siap memberi bantuan hukum  untuk mengawal kasus tersebut baik secara pidana atau menggugat secara perdata,” ujar Armaya yang juga sebagai pengurus Himpunan  Advokat  Perlindungan Konsumen Nasional. (bas)