Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Posisi Agustus 2023 Terjaga Stabil dan Semakin Meningkat
(Baliekbis.com), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menilai kinerja Industri Jasa Keuangan (IJK) di Provinsi Bali posisi Agustus 2023 terjaga stabil dan terus menguat tercermin dari fungsi intermediasi yang berjalan baik serta didukung dengan risiko kredit yang terjaga.
Data sektor perbankan Agustus 2023 menunjukkan penyaluran kredit maupun penghimpunan DPK mengalami pertumbuhan. Penyaluran kredit mencapai Rp102,00 triliun atau tumbuh 4,87 persen yoy lebih tinggi dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 2,82 persen (Juli 2023: 4,39 persen yoy).
“Penyaluran kredit Bank Umum di Bali sebesar Rp89,36 triliun atau tumbuh 4,91 persen yoy, lebih tinggi dibandingkan posisi Juli 2023 yang sebesar 4,34 persen,” ujar Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusa Tenggara Kristianti Puji Rahayu didampingi Direktur Pengawasan LJK Ananda R. Mooy kepada wartawan, Selasa (24/10) di Denpasar.
Sementara itu, penyaluran kredit BPR posisi Agustus 2023 mencapai Rp12,64 triliun atau tumbuh 4,57 persen yoy, sedikit lebih rendah dibandingkan posisi Juli 2023 yang sebesar 4,78 persen. Peningkatan penyaluran kredit secara yoy ini selaras dengan meningkatnya aktivitas pariwisata serta sektor pendukung pariwisata di Bali.
Berdasarkan jenis penggunaannya, pertumbuhan kredit yoy didorong oleh peningkatan nominal kredit Investasi sebesar Rp2,82 triliun atau tumbuh 11,36 persen yoy (Juli 2023: 9,66 persen yoy).
Puji Rahayu menambahkan tingginya pertumbuhan kredit investasi ini menggambarkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap kondisi ekonomi di Bali. Berdasarkan sektornya, pertumbuhan kredit disumbangkan oleh peningkatan nominal penyaluran di Sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar Rp1,20 triliun (tumbuh 5,14 persen yoy) serta Sektor Penerima Kredit Bukan Lapangan Usaha sebesar Rp600 milyar (tumbuh 3,82 persen yoy).
“Berdasarkan kategori debitur, sebesar 52,74 persen kredit di Bali disalurkan kepada UMKM dengan pertumbuhan stabil sebesar 5,82 persen yoy (Juli 2023: 5,82 persen yoy),” ujarnya.
Sementara itu, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp161,56 triliun atau tumbuh double digit yaitu 23,51 persen yoy tumbuh lebih tinggi dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya sebesar 16,20 persen yoy.
Pertumbuhan DPK posisi Agustus 2023 sedikit lebih melandai dibandingkan posisi Juli 2023 yang tumbuh sebesar 23,81 persen yoy. Berdasarkan jenisnya, peningkatan DPK dibandingkan Agustus 2022 ditopang oleh kenaikan nominal Tabungan sebesar Rp19,71 triliun dan Giro sebesar Rp6,98 triliun.
Fungsi intermediasi yang tercermin dari Loan to Deposit Ratio (LDR) posisi Agustus 2023 sebesar 63,13 persen (Juli: 64,41 persen). Rasio LDR yang termoderasi antara lain karena pertumbuhan penghimpunan DPK lebih tinggi dibandingkan penyaluran kredit.
Tingginya pertumbuhan DPK menunjukkan kecukupan modal BPR yang tercermin pada likuiditas BPR (CR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) terjaga di atas threshold, masing-masing sebesar 15,60 persen dan 31,56 persen.
Tingginya permodalan perbankan diyakini mampu menyerap potensi risiko yang dihadapi dan OJK akan terus mendorong kinerja intermediasi dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan dan terjaganya likuiditas.
Kualitas kredit perbankan tetap terjaga yang tercermin dari penurunan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) gross sebesar 3,23 persen lebih rendah dibandingkan Juli 2023 yang sebesar 3,32 persen.
Sementara itu NPL nett berada di posisi 1,64 persen menurun dibandingkan Juli 2023 yang sebesar 1,72 persen. Restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 di Bali (berdasarkan lokasi proyek) terus melandai dari Rp45,80 triliun posisi Desember 2020 menjadi Rp22,76 triliun atau turun sebesar 50,30 persen posisi Agustus 2023 (Juli 2023: Rp24,64 triliun).
Berdasarkan sektor ekonomi, restrukturisasi kredit Covid-19 di Provinsi Bali didominasi oleh sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum (39,06 persen), sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (22,84 persen), dan sektor Rumah Tangga (17,23 persen).
Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi juga mendorong penurunan rasio LaR menjadi 24,69 persen dari sebelumnya 25,73 persen pada Juli 2023. OJK akan terus mendukung perbankan melalui langkah kebijakan yang diperlukan sehingga perbankan terus bertumbuh berkelanjutan namun tetap prudent dalam aspek manajemen risiko.
Puji Rahayu menegaskan OJK mendukung transisi yang baik (smooth) dari era pandemi dengan melakukan normalisasi kebijakan secara bertahap (targeted) sehingga tidak menimbulkan guncangan (cliff effect). Kebijakan ini akan ditempuh secara terukur sehingga tidak menimbulkan moral hazard.
OJK juga telah meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk terus membentuk pencadangan yang memadai untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian yang bersumber dari perekonomian global ke depan. (ist)