Komang Gede Subudi: Memprihatinkan, Kerusakan Tahura di Bali Selatan
(Baliekbis.com), Pencemaran lingkungan karena sampah dan limbah cukup tinggi. Bahkan yang memprihatinkan diduga terjadi penyerobotan lahan tahura di kawasan Bali Selatan ini.
“Kami melihat saat ini banyak yang membuang limbah ke laut. Bahkan ada dugaan terjadi penyerobotan lahan di Tahura Ngurah Rai. Seperti, pembangunan Dermaga Kodang, penyeberangan Denpasar-Nusa Penida dan Nusa Lembongan di Jalan Pemelisan Suwung. Juga ada pembangunan helipad di Suwung dan Pemogan yang memakai lahan Tahura. Untuk itu aparat terkait perlu segera turun ke lapangan melakukan pengecekan dan menindak bila terjadi pelanggaran,” tegas Ketua BIPPLH Bali, Komang Gede Subudi di Denpasar, Minggu (28/4).
Dikatakan Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali sejak awal mengingatkan semua pihak, baik perorangan maupun kelompok, jangan sampai membuang limbah ke laut yang mencemari lingkungan. Juga masalah penyerobotan lahan di Kawasan Tahura Ngurah Rai (Tahura) hak yang terbentang dari Sanur sampai Tanjung Benoa.
Menurut Subudi, pencemaran lingkungan, termasuk menyerobot lahan Tahura harus segera ditindak. “Jangan dibiarkan. Batas toleransi sudah selesai. Aparat harus segera melakukan tindakan. Kalau dibiarkan, kerusakan akan tambah parah dan penyerobotan lahan dianggap biasa dan lama kelamaan jadi hak milik,” tegasnya sembari menjelaskan kasus semacam ini ini sudah sering terjadi bahkan ada berkasus sampai ke pengadilan.
Untuk itu, masyarakat juga diimbau menginformasikan bila melihat ada pelanggaran atau kerusakan lingkungan supaya segera ditindaklanjuti. Peran swasta sangat penting dalam melakukan pengawasan. “Tapi yang kita soroti ini adalah pemanfaatan lahan Tahura yang secara sembunyi-sembunyi tanpa izin. Kalaupun toh ada izin, mestinya juga tak boleh karena area itu adalah kawasan konservasi yang mengacu pada Perpres 45/2011,” katanya.
Dalam melakukan penindakan, Subudi minta aparat tak boleh tebang pilih. “Kalau melanggar harus ditindak. Jangan terkesan ada pembiaran. Yang ini boleh, yang lain dilarang. Kalau sudah diperingati dan masih membandel segera ditindak, siapa pun itu. Baik perorangan maupun swasta yang melakukan penyerobotan terhadap lahan Tahura,” tegasnya.
Terkait dugaan penyerobotan lahan gahura, menurutnya memang luas lahan yang diserobot, kalau secara per orangan maupun kelompok tak begitu luas. Tapi bila ditotal bisa jadi seluas lahan rencana reklamasi Teluk Benoa di Tanjung Benoa.
“Untuk memastikan ini, pimpinan instansi terkait harus turun langsung. Jangan tunggu laporan. Bisa jadi, laporan dari bawah hanya asal bos senang. Kami punya data dan bukti di lapangan. Bisa kita tunjukkan langsung,” kata Komang Gede Subudi sembari menjelaskan walau LSM yang ia pimpin konsen dengan pengawasan lingkungan dan pesisir, namun pihaknya tak punya kewenangan untuk penindakan.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menceritakan, Dermaga Kodang di Pemelisan adalah milik salah seorang pengusaha bahari. “Kalau dari Jalan Pemelisan sampai ke pura desa, persisnya di wantilan memang bukan lahan tahura. Tapi dermaga itu sudah masuk lahan Tahura Ngurah Rai. Saat pengerjaan dermaga, pohon mangrove yang ada di sekitarnya ditebang. Untuk memastikan itu, pihak Tahura mesti cek ke lapangan,” harapnya. (ppb)