Komisi I Tegaskan Perluasan Benoa Harus Tetap Ikuti Peraturan
(Baliekbis.com), Pernyataan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta soal perluasan Pelabuhan Benoa tidak perlu rekomendasi dari Pemerintah Kota Denpasar dengan alasan sudah ada lampu hijau itu berdasarkan surat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional ditanggapi serius Komisi I DPRD Denpasar yang menegaskan agar tetap harus mengacu pada aturan yang ada. Menurut Sudikerta, surat sudah keluar dari Kementerian Agraria sehingga proyel dapat jalan terus. Sebagai otoritas pelabuhan, bisa membangun tanpa harus ada rekomendasi dari Kota Denpasar.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Komisi I DPRD Denpasar I Ketut Suteja Kumara dan Juru Bicara LSM Manikaya Kauci Nyoman Mardika, Sabtu (5/8) di Denpasar. Menurut Ketua Komisi I DPRD Denpasar I Ketut Suteja Kumara kewenangan rekomendasi perluasan Pelabuhan Benoa ada di Pemerintah Kota Denpasar. Hal ini juga tak terlepas dengan Perda Tata Ruang Kota Denpasar. Sehingga aturan-aturan yang berlaku harus tetap ditaati apalagi tahapan proses perluasan Pelabuhan Benoa sudah melalui konsultasi publik di DPRD Kota Denpasar. Tentu hal ini menjadi pembahasan uji publik dengan keterlibatan DPRD Kota sebagai keterwakilan rakyat.
Perluasan Pelabuhan Benoa tetap harus mengikuti regulasi dan mengikuti aturan yang ada. “Sebenarnya seorang pemimpin harus memberikan pencerahan dengan sebaik-baiknya, karena semua ini berjalan sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada baik di pemerintah Kota Denpasar, Provinsi Bali hingga pemerintah pusat,” ujarnya. Sementara Juru Bicara LSM Manikaya Manikaya Kauci Nyoman Mardika mengatakan perluasan Pelabuhan Benoa yang saat ini telah menjadi kepentingan nasional, namun dalam pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan dan regulasi yang ada. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara kepentingan pusat dan daerah. Menurutnya percepatan perluasan dapat dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda). “Namun perluasan Pelabuhan Benoa sebagai proyek pemerintah pusat kenapa tidak dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres),” ujarnya. Terkait dengan lokasi yang berada di wilayah Kota Denpasar, tetap harus dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan pemerintah daerah. Karena bagaimanapun dampak dari pada perluasan Pelabuhan Benoa yang akan paling merasakan baik dari segi kepadatan lalu lintas, kepadatan penduduk, kebersihan, infrastruktur, serta dampak sosial lainnya. Dikonfirmasi terpisah, Kadis Perhubungan Kota Denpasar Gede Astika mengatakan dari pertemuan yang telah dilakukan belum lama ini bersama pemerintah pusat. diputuskan bahwa proses perluasan Pelabuhan Benoa saat ini telah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. (pur)