Komisi Informasi Provinsi Bali Anugerahkan 8 Kategori Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
(Baliekbis.com), Komisi Informasi Provinsi Bali menyerahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 kepada sejumlah lembaga publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Selasa (10/12). Acara berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, dengan dihadiri jajaran pejabat pemerintah daerah.
Sebanyak delapan kategori penghargaan diberikan, mencakup PPID Pemerintah Kabupaten/Kota, Perangkat Daerah Provinsi Bali, Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan kategori Praja Anindita Mahottama. Selain itu, penghargaan Acitya Nayakatvam diberikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budiutama, atas dedikasi mereka dalam mendukung keterbukaan informasi.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya, menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen lembaga publik dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi.”Anugerah ini memotivasi badan publik untuk melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik dan meningkatkan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Agus juga mengungkapkan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Bali telah melampaui rata-rata nasional. Bali bahkan mempertahankan predikat Badan Publik Informatif selama empat tahun berturut-turut sejak 2020. Selain itu, Bali juga diakui atas keberhasilan desa-desa dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi, menjadikannya contoh desa transparan atau informatif.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, yang mewakili Pj. Gubernur Bali, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Komisi Informasi. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai hak asasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Hari ini, informasi sudah menjadi hak asasi rakyat, dan karena itu menjadi kewajiban kita untuk memenuhinya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar badan publik tidak menyalahgunakan alasan untuk menutupi informasi, karena hal tersebut dapat berujung pada sengketa. Dewa Made Indra berharap penghargaan ini menjadi pendorong bagi lembaga publik di Bali untuk terus meningkatkan transparansi dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
“Semoga pemerintahan di Bali semakin transparan, partisipatif, dan disegani oleh masyarakat yang kita layani,” tutupnya. (pem)
Leave a Reply