Komponen Masyarakat Bali Desak UU Anti Terorisme Disahkan
(Baliekbis.com), Komponen masyarakat Bali mendesak DPR RI segera mengesahkan UU Anti Terorisme. Hal ini menjadi salah satu poin pernyataan sikap masyarakat Bali, yang disampaikan pada doa bersama di Monumen Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, Selasa (14/5).
Pada kesempatan itu, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Bali, Nyoman Gede Antaguna alias Mangde membacakan pernyataan sikap yang berisi tiga point. Peserta kemudian menandatangi pernyataan yang dibacakan Antaguna tersebut. Adapun isi pernyataan itu adalah pertama, tidak terpancing atau terprovokasi oleh ujaran kebencian yang barbau SARA, ajaran dan ideologi ektrem-radikal di media massa dan media sosial.
Kedua, menjaga keamanan dan situasi, kondisi lingkungan masing-masing secara gotong royong dan penuh persaudaraan dan ketiga, mendesak serta mendorong pemerintah dan DPR RI untuk menetapkan undang-undang anti-terorisme secepatnya. Dan bilamana perlu memohon kepada Presiden agar Perppu anti-terorisme bisa diterbitkan guna penindakan tegas terhadap kejahatan terorisme di Indonesia.
Adapun berbagai komponen masyarakat Bali itu berasal dari lintas agama, organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa. Di antaranya PHDI Provinsi Bali, DPW NU Provinsi Bali, PW Muhammadiyah Provinsi Bali, IKAWANGI Dewata, Gereja Protestan Provinsi Bali, Pemuda Muhammadiyah, DPD PA GMNI Bali, DPC GMNI Denpasar, Peradah, KMHDI, Taruna Merah Putih, Banteng Muda Indonesia (BMI), Baladika, Laskar Bali, DPD KNPI Bali dan BEM Universitas Warwadewa. Hadir pula sejumlah tokoh masyarakat, seperti Wayan Koster, Ketua PHRI Provinsi Bali Tjok Oka Arta Ardana Sukawati (Koster-Ace).(lit)