Koneksi Jaringan Sering Error, Hakim Minta Keterangan Saksi Sidang Zainal Tajeb Diulang
(Baliekbis.com), Sidang kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu di dalam akta otentik dengan terdakwa Zainal Tayeb dengan agenda pemeriksaan saksi sudah digelar sebanyak dua kali.
Dari dua kali sidang pemeriksaan saksi yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ini memang di sidang pertama berjalan lancar. Tapi di hari kedua, Kamis (7/10/2021) persoalan jaringan atau koneksi internet mulai kacau.
Beberapa kali keterangan saksi terpaksa harus diulang karena tidak tersampaikan dengan baik dan sering mendadak hilang akibat gangguan koneksi internet atau jaringan.
Akibatnya, salah satu kuasa hukum terdakwa sempat menyarankan agar sidang digelar secara tatap muka alias offline. Tapi saran itu langsung ditanggapi ketua majelis hakim I Wayan Yasa.
“Dari awal sudah kita putuskan untuk menggelar sidang secara online,” cetusnya. Tapi akibat buruknya koneksi internet, hakim pun sempat meminta kepada saksi untuk mengulangi apa yang disampaikan di dalam sidang.
I Nyoman Mardika, salah satu pengunjung sidang yang kebetulan hadir dan mengikuti jalannya persidangan juga mengakui bahwa pada persidangan Zainal Tayeb, Kamis (7/10/2021) sering terjadi gangguan koneksi.
“Gangguan koneksi membuat suara atau apapun yang disampaikan jaksa, saksi, maupun kuasa hukum terdakwa banyak yang terpotong sehingga sering terjadi pengulangan,” ujarnya ditemui di PN Denpasar.
Oleh karena itu, Mardika yang mengaku sahabat dekat terdakwa Zainal Tayeb menyarankan agar sidang di gelar secara tatap muka. Alasan, selain bisa membuat jalanya persidangan lebih lancar, juga bisa memberi ruang yang baik bagi jaksa maupun kuasa hukum terdakwa untuk bertanya.
“Saya melihat kasus Zainal Tayeb ini pembuktiannya agak rumit, jadi kalau sidang bisa digelar secata tatap muka kan lebih baik untuk proses pembuktiannya,” kata Mardika.
Dikatakan pula, dengan persidangan secara tatap muka, maka tidak mungkin lagi ada gangguan koneksi jaringan sehingga apa yang disampaikan oleh para saksi bisa di dengar secara utuh tanpa harus meminta untuk diulangi.
Memang diakuinya, di masa pandemi Covid-19, segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan masyarakat banyak yang dibatasi, begitu pula dengan pengunjung di pengadilan bila sidang digelar secara tatap muka.
Tapi hal itu bisa diatasi dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat serta diberlakukan pembatasan pengunjung dalam ruang sidang. “Semua pengunjung wajib mematuhi prokes dan dibatasi keberadaanya diruang sidang,” pungkasnya.
Sementara pantauan di ruang sidang, memang beberapa kali terjadi gangguan koneksi internet baik dari tempat terdakwa maupun dari pihak jaksa. Hal ini pun berimbas pada kesaksian para saksi yang harus kembali diulang karena tidak terdengar dengan baik. (ist)