KONI Gianyar Tak Hadir, Sidang Catur Ditunda Hingga Kamis
(Baliekbis.com), Lantaran KONI Gianyar selaku termohon I tidak hadir dalam sidang Senin (28/08/2017) di KONI Bali, membuat Komisi Hakim Porprov Bali memutusakan sidang ditunda hingga Kamis (31/08/2017). Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Hakim Porprov Bali XIII, Fredrik Billy yang didampingi anggotanya, Narayana dan I Gusti Bagus Arthanegara
Sebelum mengetok palu putusan lanjutan sidang, Fredrik Billy selaku Ketua Komisi Hakim memberi kesempatan kedua belah pihak baik pemohon dalam hal ini Pengprov Percasi Bali dan para termohon untuk mempersiapkan data-data penting sebagai bahan pembuktian pada sidang berikutnya. Menurutnya pembuktian faktual sangat diperlukan untuk menunjang proses persidangan.
Pemohon dalam ini Pengprov Percasi Bali melalui Ketua Umum Sang Putu Subaya, berharap sidang tidak berlarut-larut, karena cabang catur kini sedang konsentrasi menuju laga di Porprov Bali. “Sangat setuju bila Komisi Hakim Porprov Bali memutus kasus ini sesegera mungkin, apalagi kasus mutasi ini tidak dikehendaki oleh percasi kabupaten/ kota, kecuali Gianyar saja yang ngotot,” tegasnya. Sementara salah satu perwakilan termohon, AA. Gunawan sekilas mengungkapkan bahwa lima atlet yang mutasi ke Gianyar sudah dilakukan sejak tahun 2016 dan disampaikan ketika Kejurprov Catur Bali 2016 di Jembrana. “Saya sudah sampaikan tentang mutasi itu sejak tahun 2016 lalu, tapi tidak mendapatkan restu dari Ketua Umum Percasi Bali Sang Putu Subaya, hingga akhirnya mengurus pengesahan lewat jalur minta pengesahan Sekretaris Umum Percasi Agus Dei Segu,” ungkapnya.
Menurut Sang Putu Subaya, terdapat keanehan, Agus Dei Segu menandatangani surat mutasi itu tahun 2014, tapi pengesahan yang dilakukan KONI Gianyar justru di tahun 2017 yang ketuanya Jagra Sunu. Harusnya kalau memang mutasi tahun 2014, seharusnya menandatangani ketua Umum KONI Gianyar sebelumnya yakni Nyoman Arjawa. “Tentang tandatangan pengesahan saja sudah terjadi kejanggalan. Tapi, saya serahkan semua kepada Komisi Hakim, apapun putusannya saya selaku Ketua Umum Percasi Bali akan menerima, meski saya harus mundur,” pungkasnya. (ibg)