Konjen Amerika Sebut Perwali 36 Tahun 2018 Patut Dicontoh
(Baliekbis.com), Peraturan Wali kota Denpasar (Perwali) No. 36 Tahun 2018 tentang pengurangan kantong plastik mendapat dukungan dan membuat tertarik Konsulat Jenderal (Konsul) Amerika, Mark McGovern. Hal tersebut diungkapkan saat berkunjung ke Kantor Wali Kota Denpasar yang diterima Sekda Kota Denpasar, A.AN Rai Iswara, Selasa (26/3) di kantor setempat.
“Perwali No Plastik Bag sangat tepat dilakukan oleh Pemkot terutama Wali Kota Denpasar Rai Mantra dalam melakukan penyelamatan lingkungan,” ujar Konsul Jenderal Amerika, Mark McGovern. Lebih lanjut dikatakan no plastik bag yang telah menjadi isu lingkungan akhir-akhir ini, dengan langkah Wali Kota Denpasar yang patut kita contoh bersama. “Kami sangat senang dan sangat mendukung perwali ini, dan berharap Denpasar dapat tetap bersih dan lestari sebagai Ibu Kota Provinsi Bali,” ujarnya. Menurutnya langkah pengurangan sampah plastik dan juga program lingkungan dapat dilakukan kerjasama dan juga bertukar pikiran. Sehingga nantinya mengarah pada program kerjasama baik dalam lingkungan, pendidikan hingga teknologi. Disamping itu juga Kota Denpasar dengan visi kebudayaan menjadi inspirasi bagi seluruh dunia dalam menata sebuah kota dan menguatkan akar-akar budaya yang ada di masyarakat. “Kami lihat kebersihan Kota Denpasar termasuk jalan-jalannya bersih dan tertata,” ujar Konjen Amerika sembari menambahkan merupakan salah satu penunjang pariwisata.
Sementara Sekda Kota Denpasar, A.AN Rai Iswara mewakili Wali Kota Denpasar mengucapkan selamat datang di Kota Denpasar. menjelaskan tentang keberadaan Kota Denpasar yang merupakan kota besar dan Ibukota Provinsi Bali. Sementara terkait Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar secara resmi telah berlaku sejak 1 Januari 2019 lalu. Bahkan, Wali Kota Denpasar Rai Mantra dan Wakil Wali Kota Jaya Negara terus mendorong langkah sosialisasi pada Juli 2018 oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar kepada pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hingga toko kelontong. Perwali ini sebagai upaya bersama untuk mendukung dan mengurangi sampah plastik.
“Akan lebih baik ketika masyarakat membawa kantong sendiri ketika berbelanja, jika itu bisa diterapkan bersama tentu akan sangat berdampak positif,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa, segala aturan tentang pengurangan sampah plastik berlabuh pada tujuan edukasi masyarakat dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Edukasi secara dini kepada anak-anak sekolah, kampanye kreatif tentang pengurangan sampah plastik, hingga pemanfaatan sampah plastik menjadi benda-benda ekonomis. Hal tersebut juga dilakukan untuk menindaklanjuti Perpres No 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga (Jakstranas) yakni pengurangan sampah sebesar 30 persen di tahun 2025. (pur)