Kontak 157, OJK Siapkan 100 Operator Layani Pengaduan Maayarakat
(Baliekbis.com), Direktur Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan PEPK Regional OJK Sabar Wahyono mengatakan OJK menyiapkan 100 operator untuk melayani pengaduan masyarakat yang masuk ke kontak center 157 OJK.
100 operator ini terbagi untuk menangani kanal WhatsApp, email, media sosial, menerima surat dan calls. “Berdasarkan amanat UU, OJK mempunyai tugas selain mengatur dan mengawasi pelaku usaha jasa keuangan juga melindungi konsumen dan masyarakat sehingga dibentuk kontak 157 ini,” jelas Sabar Wahyono saat menerima 30 wartawan dari Bali yang berkunjung ke Kantor Kontak 157 OJK di Jakarta, Senin (2/12).
Hadir dalam kegiatan tersebut Hudiyanto selaku Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (Ketua Sekretariat Satgas PASTI) dan Irhamsah (Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Bali).
Sabar menjelaskan ada 3 jenis layanan 157 yang diberikan yaitu layanan informasi, menerima laporan masyarakat dan pengaduan. Masyarakat dapat menggunakan layanan ini secara gratis yang tersebar di seluruh kantor OJK.
Masyarakat juga dapat menggunakan kontak 157 OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp di nomor 081157157157, dan email [email protected].
Dengan adanya lokasi baru Kontak 157 diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas perlindungan konsumen melalui pemberian informasi dan layanan pengaduan mengenai produk dan layanan jasa keuangan kepada konsumen dan masyarakat.
Sementara Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen yang juga Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengatakan penipuan lewat digital semakin banyak.
Maka dari itu dibentuk Satgas PASTI yang dulu namanya Satgas Waspada Investasi (SWI) yang anggotanya tidak hanya dari otoritas yaitu OJK dan BI, juga Kementerian, dan lembaga. Sebab penanganan kejahatan keuangan perlu dilakukan berbagai lintas lembaga.
Diingatkan jika warga menyadari adanya penipuan agar secepatnya melapor ke kontak 157 untuk pemblokiran rekening. Korban juga bisa melapor langsung ke banknya.
Banyaknya masyarakat yang menjadi korban kejahatan digital ini karena literasi keuangan dan digital masih terbatas. (bas)
Leave a Reply