Kontrak Diputus Kemenbud, Penggiat Budaya Bali Temui Rai Mantra

(Baliekbis.com), Sejumlah Penggiat Budaya di Bali menemui Anggota DPD RI Perwakilan Bali I.B. Rai Dharmawijaya Mantra, Senin (17/3/2025) di Renon Denpasar. Mereka mengadukan nasibnya yang diputus sepihak oleh Kemenbud alias tidak dibayarkan lagi nafkahnya. Padahal Kementerian PAN RB tetap menganggarkan.

“Saya salah satu dari 130 Penggiat Budaya yang diputus kontrak oleh Kemenbud dan bersama 5 teman dari Bali yang bertugas di Provinsi Bali pada tahun 2024 mengikuti seleksi PPPK. Namun karena tidak adanya formasi kami bersama 130 orang se Indonesia tidak memenuhi kuota, sesuai dengan edaran Kemenpan RB, bagi pegawai non ASN yang ada dalam pangkalan data base BKN yang sudah mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK dan tidak memenuhi kuota formasi agar tetap dibayarkan honornya atau dianggarkan sampai proses PPPK selesai,” ujarnya kepada Rai Mantra, Senin (17/03/2025) di Denpasar.

Akan tetapi ada surat dari Kemenbud bahwa Penggiat Budaya tidak lagi diperpanjang kontrak kerjanya alias di PHK. Sehingga sejak Januari 2025 mereka tidak bisa menafkahi keluarga karena tidak diberikan honor.

Mereka sudah berusaha berkomunikasi dengan Kemenbud namun tidak ada yang bisa dihubungi. “Satu-satunya harapan kami agar Bapak Ida Bagus Rai Mantra sebagai Dewan Perwakilan Daerah Bali yang tyang kenal dengan semangat membangun Bali berlandaskan budaya, agar bisa membantu menyampaikan aspirasi kami ini dan mendapatkan keadilan, hanya Bapak yang menjadi tumpuan kami,” ujarnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Rai Mantra mengatakan akan meneruskannya ke pusat. Ia berharap ada solusi terbaik dari kementerian terkait. Menurut Rai Mantra peran penggiat budaya di Bali sangat signifikan dalam memajukan kebudayaan daerah. Budaya berperan dalam membentuk perilaku dan sikap seseorang dalam masyarakat.  Budaya memengaruhi cara pandang, sikap, dan perilaku manusia dalam berinteraksi dengan lingkungan sosial.

Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Profesi Penggiat Budaya Indonesia Abul Gafur mengungkapkan ratusan tenaga honorer yang dipecat itu sudah tercatat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Konsekuensi keterdataan penggiat budaya sebagai tenaga non-ASN pada Kementerian Kebudayaan tersebut mengharuskan Kementerian Kebudayaan untuk tetap mempekerjakan penggiat budaya sebagai tenaga non-ASN sesuai dengan regulasi penataan ASN di Indonesia hingga diangkatnya menjadi PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu,” ucapnya.

Dijelaskan program ini sudah ada sejak 2012 hingga 2024 namun tidak dilanjutkan lagi di 2025. Padahal sudah dianggarkan sebelumnyatapi akhirnya dipangkas.

Sebagaimana diketahui Kementerian PAN RB dalam suratnya Nomor : B/5993/M.SM.01.00/2024 12 Desember 2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN antara lain pada huruf b menyatakan apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan. Pada huruf c disebutkan bagi tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) huruf b, penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai.

Sementara Kemenbud melalui surat Nomor : 1302/A/PR.05.02/2025 menyebut Perjanjian Kerja sebelumnya berlaku mulai tanggal 1 Mei 2024 sampai tanggal 31 Desember 2024, saat ini telah berakhir dan tidak diperpanjang.

Penggiat Budaya adalah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal kebudayaan di Kabupaten/Kota dalam rangka menyampaikan akses informasi kebudayaan, mengkonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang Kebudayaan, dan melakukan pendataan kebudayaan. (ist)

Leave a Reply

Berikan Komentar