Koperasi Arak Bali Dwipa Berharap Wedakarna Suarakan Arak Bali ke Senayan
(Baliekbis.com), Anggota Komite I Bidang Hukum DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) memberikan apresiasi terhadap Koperasi Arak Bali Dwipa yang sudah mengembangkan industri arak dalam membantu petani dari berbagai daerah, khususnya yang banyak datang dari Karangasem. “Hal ini sejalan dengan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali,” ujar AWK saat mengunjungi Koperasi Arak Bali Dwipa di Badung, Minggu (8/8).
Menurutnya, penggunaan arak sudah sangat dekat dengan masyarakat Hindu di Bali yang rutin digunakan dalam setiap upakara. Selain itu, masyarakat Bali sudah memiliki kedewasaan dalam manajemen diri minum minuman mengandung alkohol. Sementara itu, Ketua Koperasi Arak Bali Dwipa I Wayan Setiawan berharap kunjungan Wedakarna dapat menyuarakan produk lokal itu di Senayan sehingaga industri Arak Bali bisa dilindungi karena merupakan budaya asli Bali.
Menurutnya, Bongkasa sebagai desa agraris dengan lahan pertanian yang masih sangat luas. Banyak tumbuh pohon aren/jaka dan kelapa sebagai sumber penghasil tuak untuk bahan baku pembuatan Arak. “Sayang kalau potensi ini tidak dimanfaatkan,” ungkapnya. Koperasi Arak Bali Dwipa tercatat memiliki anggota 80 orang yang tersebar di beberapa kabupaten di Bali, anggota terbanyak berasal dari Karangsem, Tabanan, Jembrana kemudian Badung. Dikatakan sebenarnya arak bagi anggota sudah lama dikembangkan, hanya saja sebagai koperasi baru dengan diterbitkannya Pergub No 1 tahun 2020.
“Pangsa pasar masih bermain di pasar lokal, kami jual sebagai Arak Tabuh yang asli, bukan kalengan,” ungkapnya. Masalah perijinan sampai saat ini hanya berpayung di Badan Hukum Koperasi dan Pergub No. 1 Tahun 2020, sebagai langkah awal untuk masuk ke arena bisnis minuman beralkohol. Ia berharap dengan dukungan Wedakarna, ke depannya arak Bali bisa menjadi tuan rumah di daerah sendiri serta mengangkat kesejahteraan anggota koperasi. (ist)