Koreksi Gus Adhi Disetujui Komisi II DPR RI, Subak dan Desa Adat Akhirnya Masuk dalam RUU Provinsi Bali
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Provinsi Bali berarti desa adat dan subak bukan hanya menjadi tanggung jawab kita tapi juga pusat. Wajib hukumnya pusat memperhatikan dan memberikan penguatan bantuan dana terkait dengan keberadaan desa adat dan subak.
(Baliekbis.com), Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang akrab disapa Gus Adhi sukses mengawal pembahasan RUU Provinsi Bali dan memperjuangkan masuknya karakteristik kearifan lokal Bali, tidak hanya desa adat tapi juga subak. Desa Adat dan Subak masuk di pasal 6 dan pasal 8 draft RUU Provinsi Bali ini.
Intinya Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak melalui Pemerintah Daerah Provinsi Bali.
Selain sumber pendanaan tersebut dalam rangka perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari pungutan bagi wisatawan asing; dan kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
“Astungkara perjuangan maksimal kita berhasil membuahkan hal yang bermanfaat untuk Bali, dimana subak, pariwisata, lingkungan dan desa adat kita sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali. Semoga dengan lahirnya Undang-Undang Provinsi Bali nantinya dapat mewujudkan Bali ke depan yang lebih baik,” ujar politisi Partai Golkar asal Kerobokan Badung ini.
Dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS RI, dan Pimpinan Komite I DPD RI terhadap RUU 8 Provinsi yakni Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Bali pada Rabu 29 Maret 2023 di kompleks parlemen gedung DPR RI Senayan Jakarta, di awal rapat sebelum Laporan Panja disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, Gus Adhi menyampaikan interupsi dan koreksinya terkait belum masuknya subak di draft RUU Provinsi Bali ini. Koreksi Gus Adhi akhirnya disetujui Komisi II DPR RI bersama pemerintah.
“Karena kita membahas tentang karakteristik daerah, di Bali punya karakteristik di antaranya subak dan desa adat. Itu yang kita angkat karena dengan adanya subak dan desa adat, itulah stakeholder utama dalam mewujudkan pariwisata. Sebelumnya baru masuk desa adat, kemudian penting bagi saya untuk kembali mengangkat keberadaan subak kita sehingga mendapatkan perhatian pemerintah pusat,” papar Gus Adhi dalam keterangannya.
“Astungkara di dalam koreksi yang saya sampaikan, pemerintah pusat dapat memberikan penguatan dana terhadap peningkatan dan pengembangan budaya, desa adat dan subak melalui Pemerintah Provinsi Bali. Desa adat dan subak masuk di pasal 6 yang kemudian sumber pendanaannya masuk di pasal 8. Yang saya tambahkan tadi pada pasal 8 ayat 2 yaitu penambahan kata subak dan kata melalui Pemerintah Provinsi Bali,” beber Anggota Fraksi Golkar DPR RI ini.
Pengaturan tentang subak dan desa adat ini tertuang dalam pasal 6 yang dipertegas dan diatur lebih detail di pasal 8. Pasal 6 berbunyi “Dalam wilayah Provinsi Bali terdapat desa adat dan subak yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya mengenai subak dan desa adat bisa mendapatkan pendanaan dari pemerintah pusat diatur dalam pasal 8.
Secara lengkap pasal 8 yang terdiri dari 6 ayat berbunyi:
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Bali memperoleh sumber pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak melalui Pemerintah Daerah Provinsi Bali.
(3) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari: a. pungutan bagi wisatawan asing; dan b. kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah Daerah Provinsi Bali melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka menyamakan usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoordinasian usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan mulai diterbitkannya Undang-Undang Provinsi Bali berarti desa adat dan subak bukan hanya tanggung jawab kita tapi kini sudah juga menjadi tanggung jawab pusat. Wajib hukumnya pusat memperhatikan dan memberikan penguatan bantuan dana terkait dengan keberadaan desa adat dan subak kita,” kata Gus Adhi.
Draft RUU Provinsi Bali ini terdiri atas 3 Bab dan 12 Pasal. “Kita sudah sepakat antara pemerintah dengan Komisi II DPRI RI ada tiga pembahasan. Pertama, pembahasan mengubah alas hukumnya. Kedua, pembahasan tentang wilayah. Ketiga, tentang karakteristik,” terang tokoh yang dikenal sebagai sosok wakil rakyat berhati mulia, gemar berbagi dan dikenal dengan spirit perjuangan “Amanah, Merakyat, Peduli” (AMP) dan “Kita Tidak Sedarah Tapi Kita Searah” ini.
“Kita dikunci di karakteristik itu. Astungkara kita bisa mengangkat potensi kearifan lokal kita yang kita masukknya dalam karakteristik Provinsi Bali salah satunya adalah keberadaan desa adat dan subak,” sambung politisi Golkar asal Kerobokan, Badung ini.
Rapat Kerja Tingkat I Komisi II DPR RI akhirnya menyetujui RUU 8 Provinsi termasuk RUU Provinsi Bali untuk dilanjutkan ke Rapat Kerja Tingkat ke II pada Rapat Paripurna DPR-RI. “Pandangan mini fraksi sepakat untuk secara bersama-sama membawa RUU Provinsi Bali ini ke Rapat Kerja Tahap II dan kemudian bisa masuk paripurna dan disahkan sebagai Undang-Undang Provinsi Bali,” pungkas Gus Adhi.
Dalam memperjuangkan Undang-Undang ProvinsiBali itu diperkuat oleh 3 orang Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dapil Bali yakni IGN Kesuma Alit Kelakan, Nyoman Parta dan Ketut Kariyasa Adnyana. (ist)